Pilkada 2020 se-Indonesia Ditunda karena Wabah Virus Corona

Minggu 22 Maret 2020, 06:55 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dilansir dari suara.com, kabar itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada khususnya, dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam SE KPU RI 8/2020 yang diterima di Jakarta, Minggu.

Untuk mencegah COVID-19 itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (22 Maret 2020) dan Masa Kerja PPS (23 Maret sampai 23 November 2020) dengan ketentuan:

  • Dalam hal PPS sudah dilantik, masa kerjanya ditunda
  • Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat) dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran COVID-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, yang terdiri dari:

  • Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS (26 Maret 2020 sampai 2 April 2020)
  • Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS (26 Maret 2020 sampai 15 April 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan (16 April 2020 sampai 22 April 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota (23 April 2020 sampai 24 April 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi (25 April 2020 sampai 26 April 2020)
  • Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota (27 April 2020 sampai 28 April 2020)
  • Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (29 April 2020 sampai 1 Mei 2020)
  • Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (29 April 2020 sampai 2 Mei 2020)
  • Verifikasi administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan Perbaikan (1 Mei 2020 sampai 9 Mei 2020)
  • Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota (10 Mei 2020 sampai 12 Mei 2020)

Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS (13 Mei 2020 sampai 15 Mei 2020)

  • Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan (13 Mei 2020 sampai 21 Mei 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan (22 Mei 2020 sampai 24 Mei 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota (25 Mei 2020 sampai 26 Mei 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi (27 Mei 2020 sampai 28 Mei 2020)

KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020), dengan Masa Kerja PPDP (16 April 2020 sampai 17 Mei 2020)

KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari:

  • Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (23 Maret 2020 sampai 17 April 2020)
  • Pencocokan dan penelitian (18 April 2020 sampai 17 Mei 2020)

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota diminta menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak-pihak terkait.

  • Dalam hal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI
  • Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.
  • Dengan adanya keputusan penundaan tahapan Pilkada itu, rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 23 September 2020 ditunda tahapannya sejak keputusan dibuat tanggal 21 Maret 2020.

 

Sumber : suara.com

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Bola16 April 2024, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persebaya vs Dewa United Liga 1: Bajol Ijo Incar 3 Poin di Kandang!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Dewa United berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Dewa United berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : persebaya.id/istimewa).
Sukabumi16 April 2024, 14:21 WIB

Ditinjau Pj Wali Kota, MPP Sukabumi Buka 83 Layanan saat Hari Pertama Kerja

Ada sekitar 100 layanan yang bisa digunakan masyarakat di MPP.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat meninjau MPP DPMPTSP pada Selasa (16/4/2024). | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sukabumi16 April 2024, 14:13 WIB

Ragam Potensi Wisata hingga Perikanan di Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi

Sentra ikan hias, berikut ragam potensi wisata dan ekonomi di Kecamatan Caringin Sukabumi.
Kantor Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sehat16 April 2024, 14:00 WIB

5 Manfaat Air Rebusan Daun Sirsak untuk Kesehatan, Bisa Mengatur Gula Darah

Kandungan dalam daun sirsak ini dapat membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh (imun) dan melindungi tubuh dari infeksi.
Ilustrasi. Manfaat Air Rebusan Daun Sirsak untuk Kesehatan (Sumber : Pexels/ArturoA)
Sukabumi16 April 2024, 13:52 WIB

220 Ton per Hari, Sampah di Pantai Sukabumi Selama Libur Lebaran 2024

Sampah yang berhasil diangkut selanjutnya dibawa ke TPA Cimenteng.
Sampah di salah satu objek wisata pantai di Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Life16 April 2024, 13:30 WIB

8 Tips Agar Tetap Sabar Saat Ditimpa Banyak Masalah Hidup

Ayo Lakukan Sederet Tips Berikut Agar Tetap Sabar Saat Ditimpa Banyak Masalah Hidup.
Ilustrasi. Tenang. Tips Agar Tetap Sabar Saat Ditimpa Banyak Masalah. (Sumber : Pexels/OlexandrP)
Science16 April 2024, 13:21 WIB

Gempa Bayah M4,7 Terasa Hingga Sukabumi, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Bawah Laut

Gempa Bayah Banten M4,7 terjadi pada Selasa (16/4/2024) pukul 10:18:23 WIB.
Episenter gempa Bayah Banten M4,7 pada Selasa (16/4/2024). (Sumber : BMKG)
Sehat16 April 2024, 13:00 WIB

Mengapa Anda Tiba-tiba Sakit Maag? Simak 8 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sakit maag adalah kondisi yang relatif umum dan jarang menjadi serius.
Ilustrasi -  Sakit maag adalah kondisi yang relatif umum dan jarang menjadi serius.  (Sumber : Freepik.com)
Bola16 April 2024, 12:30 WIB

Prediksi Liga 1 Persebaya Surabaya vs Dewa United: H2H, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Persebaya akan saling bentrok dengan Dewa United dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-31.
Persebaya akan saling bentrok dengan Dewa United dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-31. (Sumber : X@persebayaupdate@dewaunitedfc_).
Sukabumi16 April 2024, 12:05 WIB

Kerja Setelah Cuti Lebaran, Pj Wali Kota Sukabumi Soroti Kedisiplinan ASN

Kusmana menyoroti kedisiplinan ASN, terutama kehadiran pada hari pertama bekerja.
Foto bersama setelah apel di Balai Kota Sukabumi pada Selasa (16/4/2024). | Foto: Website Pemkot Sukabumi