Pilkada 2020 se-Indonesia Ditunda karena Wabah Virus Corona

Minggu 22 Maret 2020, 06:55 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dilansir dari suara.com, kabar itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada khususnya, dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam SE KPU RI 8/2020 yang diterima di Jakarta, Minggu.

Untuk mencegah COVID-19 itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (22 Maret 2020) dan Masa Kerja PPS (23 Maret sampai 23 November 2020) dengan ketentuan:

  • Dalam hal PPS sudah dilantik, masa kerjanya ditunda
  • Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat) dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran COVID-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, yang terdiri dari:

  • Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS (26 Maret 2020 sampai 2 April 2020)
  • Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS (26 Maret 2020 sampai 15 April 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan (16 April 2020 sampai 22 April 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota (23 April 2020 sampai 24 April 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi (25 April 2020 sampai 26 April 2020)
  • Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota (27 April 2020 sampai 28 April 2020)
  • Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (29 April 2020 sampai 1 Mei 2020)
  • Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (29 April 2020 sampai 2 Mei 2020)
  • Verifikasi administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan Perbaikan (1 Mei 2020 sampai 9 Mei 2020)
  • Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota (10 Mei 2020 sampai 12 Mei 2020)

Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS (13 Mei 2020 sampai 15 Mei 2020)

  • Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan (13 Mei 2020 sampai 21 Mei 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan (22 Mei 2020 sampai 24 Mei 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota (25 Mei 2020 sampai 26 Mei 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi (27 Mei 2020 sampai 28 Mei 2020)

KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020), dengan Masa Kerja PPDP (16 April 2020 sampai 17 Mei 2020)

KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari:

  • Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (23 Maret 2020 sampai 17 April 2020)
  • Pencocokan dan penelitian (18 April 2020 sampai 17 Mei 2020)

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota diminta menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak-pihak terkait.

  • Dalam hal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI
  • Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.
  • Dengan adanya keputusan penundaan tahapan Pilkada itu, rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 23 September 2020 ditunda tahapannya sejak keputusan dibuat tanggal 21 Maret 2020.

 

Sumber : suara.com

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)