SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan tak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang maju di jalur perseorangan atau jalur independen di Pilkada 2020. Hal itu ditetapkan usai pleno di kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/2/2020) malam.
Sebelumnya ada dua pasangan calon yang sudah meminta username Sistem Informasi Calon (Silon) melalui LO. Kedua pasangan calon tersebut antara lain Usep Rahmat - Hasanudin dari Cicurug dan Toni Aprami - Totong Suparman dari Cisaat.
BACA JUGA: Dua Pasangan Lirik Jalur Independen di Pilkada Sukabumi, Totong: Target 250.000 Dukungan
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, berdasarkan rapat pleno, pasangan Usep Rahmat dan Hasanudin dinyatakan tidak lolos karena tidak mencapai batas minimal syarat dukungan, yakni 6,5 persen dari DPT atau minimal 118.691 dukungan tersebar di 24 kecamatan dengan melampirkan form B1KWK.
"Pasangan Usep Rahmat dan Hasanudin tidak memenuhi batas minimal. Ditetapkan melalui berita acara nomor 11/PL.02.2-BA/02/KPU-Kab/3202/II/2020. Sementara pasangan Toni Aprami dan Totong Suparman tidak menyerahkan sama sekali. Dengan demikian, pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 secara resmi tidak ada calon perseorangan," ujar Ferry kepada sukabumiupdate.com, Senin (24/2/2020).
BACA JUGA: Pilkada Sukabumi, KTP ASN Tidak Laku Calon Independen Wajib Kantongi 118.691 Dukungan
Seperti diketahui, bakal calon independen harus menyertakan dukungan dalam form B1KWK. B1KWK adalah surat dukungan yang meliputi indentitas pendukung, identitas calon pendukung, dan fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan pengganti e-KTP bagi yang belum memiliki.
Setelah form B1KWK terkumpul dan memenuhi syarat jumlah minimal pendukung, KPU kemudian melakukan proses verivikasi faktual atas kebenaran jumlah dukungan tersebut.