SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kabupaten Sukabumi secara resmi mengumumkan nilai 10 besar hasil tes wawancara seleksi calon anggota adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/2/2020).
BACA JUGA: Menanti 10 Besar Hasil Tes Wawancara PPK se-Sukabumi, Simak Tahapan Selanjutnya
Dari nilai 10 besar tersebut, lima peringkat teratas akan terpilih sebagai calon anggota PPK, sementara peringkat enam ke bawah akan berstatus sebagai calon pengganti antar waktu. Kecuali Kecamatan Curugkembar dan Cimanggu yang hanya ada delapan besar.
Sebelumnya, ada 466 peserta yang mengikuti tes wawancara. Namun pada perjalanannya, ada satu peserta dari Kecamatan Sukaraja dan satu peserta dari Kecamatan Cikembar tidak mengikuti wawancara dan secara otomatis dinyatakan gugur. Jadi, hanya 464 peserta yang namanya diumumkan dari hasil tes wawancara.
BACA JUGA: Tes CAT Calon Anggota PPK se-Sukabumi Esok, KPU: Tak Boleh Bawa Alat Komunikasi
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Meri Sariningsih mengatakan, bersamaan dengan pengumuman tersebut, selanjutnya dibuka masa tanggapan masyarakat tahap II.
"Kita menunggu adanya tanggapan masyarakat tahap II setelah mengumumkan hasil seleksi wawancara yang sudah kita ranking," kata Meri kepada sukabumiupdate.com, Sabtu malam.
BACA JUGA: Hasil Seleksi CAT Calon Anggota PPK se-Sukabumi, 289 Peserta Gugur
Lanjut Meri, tanggapan masyarakat paling lambat diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Sukabumi tanggal 21 Februari 2020 pukul 16.00 WIB.
"Tanggapan dari masyarakat mengenai rekam jejak calon anggota PPK bisa dikirim langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan menyertakan biodata pengirim. Dan kita akan melakukan klarifikasi ke pada yang bersangkutan atas tanggapan masyarakat tersebut," tandasnya.
BACA JUGA: Cek Hasil Seleksi Administrasi PPK se-Kabupaten Sukabumi, 44 Pendaftar Gugur
Apabila semua pelaksanaan rekrutmen tuntas terlaksana, pelantikan anggota adhoc PPK akan dilangsungkan pada 29 Februari 2020.
Nantinya hanya akan dipilih 235 anggota PPK yang tersebar di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Artinya hanya ada lima anggota PPK di satu kecamatan. 235 anggota PPK di Pilkada Serentak tahun 2020 ini akan bertugas selama sembilan bulan, terhitung tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020.
Informasi lengkap bisa dicek di sini