SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kabupaten Sukabumi merilis data terbaru calon anggota adhoc PPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, Selasa (28/1/2020). Dari 799 pendaftar, hanya 755 peserta yang bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni tes Computer Assisted Test (CAT) atau seleksi tertulis berbasis komputer.
BACA JUGA: Pendaftar 799 Orang, KPU Tutup Rekrutmen PPK Pilkada Sukabumi
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Meri Sariningsih menjelaskan, 44 calon peserta yang gugur karena periodisasi, foto copy ijazah yang tidak dilegalisir, serta dokumen lain yang tidak dilengkapi.
"Periodisasi itu artinya sudah pernah berada dalam jabatan yang sama selama dua periode penyelenggaraan pemilu sebagai penyelenggara. Periode pertama 2004-2008, periode kedua 2009-2013, periode ketiga 2014-2018, periode keempat 2019," ungkap Meri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/1/2020) malam melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Tertarik Daftar jadi PPK di Pilkada Sukabumi 2020? Simak Tahapannya
Informasi yang dihimpun, seleksi tertulis akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2020 bertempat di SMKN 1 Cibadak. 755 calon anggota PPK yang ikut seleksi tertulis akan dibagi menjadi 5 sesi berdasarkan nomor urut.
Rinciannya, Sesi 1 nomor urut 1-151 pukul 08.00-09.00 WIB. Sesi 2 nomor urut 152-302 pukul 09.30-10.30 WIB. Sesi 3 nomor urut 303-453 pukul 11.00-12.00 WIB. Sesi 4 nomor urut 454-604 pukul 12.30-13.30 WIB. Sesi 5 nomor urut 605-755 pukul 14.00-15.00 WIB.
Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 3-5 Februari 2020. Informasi lengkapnya bisa dicek di sini.