SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kabupaten Sukabumi resmi menutup tahapan pendaftaran atau seleksi administrasi rekrutmen adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hari ini, Jumat (24/1/2020).
BACA JUGA: Efektifkan Medsos, KPU Laporkan Proses Pendaftaran PPK Pilkada Sukabumi
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Meri Sariningsih menjelaskan, sampai batas akhir pendaftaran jumlah pendaftar calon PPK yang menyerahkan berkas langsung ke KPU berjumlah 799 orang. Laki-laki 666 pendaftar dan perempuan 133 pendatar.
"Jumlah tersebut tersebar di 47 Kecamatan dan memenuhi batas minimal 10 pendaftar per kecamatan," ujar Meri kepada sukabumiupdate.com, Jumat malam.
BACA JUGA: Mengawal Seleksi PPK Jelang Pilkada Sukabumi, Akankah Kondusif?
Data yang dihimpun dari KPU Kabupaten Sukabumi, jumlah pendaftar terbanyak ada di Kecamatan Cibadak yang mencapai 29 orang (laki-laki 21 orang, perempuan 8 orang). Disusul pendaftar di Kecamatan Cibadak sebanyak 28 orang (laki-laki 21 orang, perempuan 8 orang).
Sementara pendaftar paling sedikit tercatat dari Kecamatan Cimanggu, Curugkembar dan Purabaya, yakni 11 orang pendaftar. Di Kecamatan Cimanggu ada 9 pendaftar laki-laki dan 2 pendaftar perempuan. Di Kecamatan Curugkembar ada 8 pendaftar laki-laki dan 3 pendaftar perempuan. Di Kecamatan Purabaya ada 10 pendaftar laki-laki dan 1 pendaftar perempuan.
BACA JUGA: Tertarik Daftar jadi PPK di Pilkada Sukabumi 2020? Simak Tahapannya
Lanjut Meri, lantaran batas minimal 10 pendaftar sudah terpenuhi, dengan demikian tidak ada masa perpanjangan waktu pendaftaran. "Selanjutnya masuk ke tahapan penelitian berkas administrasi, sesuai dengan timeline pembentukan PPK," lanjutnya.
Setelah tahapan pemberkasan tersebut, calon anggota PPK yang lolos berdasarkan hasil penelitian administrasi akan melaksanakan seleksi tertulis pada 30 Januari 2020 dengan masa perpanjangan pada 2 Februari 2020. Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 3-5 Februari 2020 dengan masa perpanjangan pengumuman seleksi tertulis pada 6-8 Februari 2020.