SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto mengaku sedang melakukan peninjauan langsung ke lapangan pasca beredarnya video viral sejumlah kepala desa di Kecamatan Cisaat yang menyatakan dukungan kepada salah satu calon petahana di Pilkada Sukabumi.
BACA JUGA: Video Kades di Cisaat Sukabumi Dukung Petahana, Bawaslu Serahkan ke BKPSDM dan DPMD
"Bawaslu akan melakukan tindakan sesuai prosedur dan sedang melakukan investigasi ke lapangan," ujar Teguh kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/1/2020).
BACA JUGA: Di Sukabumi, Bawaslu Jabar Sentil Petahana Soal Rotasi Pejabat Jelang Pilkada 2020
Diberitakan sebelumnya, video berdurasi sembilan tersebut memperlihatkan 20 orang berpose mengacungkan dua jari. Mayoritas seragam gading ala Aparatur Sipil Negara (ASN) dan setelan safari, sementara satu orang pria di tengah mengenakan kaos warna kuning. Terlihat ada tujuh orang wanita dan 13 orang laki-laki.
Dalam video tersebut pula, satu orang pria mengucapkan kalimat dukungan kepada salah satu kandidat Pilkada Sukabumi yang tak lain Marwan Hamami. "Kami kepala desa dan Puskesos se-Kecamatan Cisaat, siap memenangkan MH dua periode. Lanjutkan," ujar pria tersebut diiringi kalimat "Lanjutkan!" dari 19 orang lainnya sambil berpose dua jari.
BACA JUGA: Rambu Kuning Bawaslu Jabar untuk Kandidat Petahana di Pilkada Sukabumi 2020
Panwascam Cisaat, Ramlan Sanusi mengaku sudah memberikan surat edaran yang berisi larangan kepala desa dan ASN agar bersikap sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Ramlan membenarkan bahwa orang-orang yang ada di video itu adalah beberapa kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Cisaat.
"Bukan klarifikasi karena belum tahapan. Dan belum ada calon yang mendaftar. Tapi kami hanya memberikan surat edaran. Kami juga sudah mengimbau kepada para kades khususnya di Kecamatan Cisaat untuk bisa menahan diri selama Pilkada berlangsung," jelas Ramlan melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Kunjungi Redaksi Sukabumiupdate.com, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Bicara Pilkada
Ramlan memaparkan, larangan berpolitik praktis bagi kepala desa jelas tercantum dalam beberapa aturan sekaligus, lengkap dengan sanksinya. Seperti Surat Edaran Mendagri nomor 273/3772/JS sebagai penegasan Pasal 70 Uu nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada Pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 ditegaskan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasang calon.
"Konsekuensi pada Pasal 71 itu disebut pidana paling singkat satu bulan atau paing lama enam bulan dan denda palling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6 juta. Kepala desa yang berpolitik praktis juga akan dikenai pidana yang sudah diatur dalam Pasal 188 Undang-undang Pilkada, ketika memasuki masa kampanye. Kepala desa juga dilarang menjadi pengurus Parpol dan ikut serta dan atau terlibat kampanye Pemilu atau Pilkada," tegasnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Siap Jelaskan Polemik Rekrutmen Panwascam Pada DKPP
Bawaslu, lanjut Teguh, tetap akan melakukan upaya preventif agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari. Termasuk melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan DPMD Kabupaten Sukabumi untuk ikut membantu mensosialisasikan aturan tentang netralitas Kepala Desa dan ASN di Pilkada Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengaku sedang mempelajari terlebih dahulu soal dugaan keterlibatan ASN dalam video viral tersebut. "Mau pelajari dulu. Kita akan koordinasi dengan pihak terkait," singkat Ade.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Tendi Hendrayana juga belum bisa banyak berkomentar soal keterlibatan para kepala desa dan perangkat desa dalam video tersebut. "Kami menunggu surat dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti," kata Tendi.