SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Provinsi Jawa Barat kembali mengingatkan kepada para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang akan maju di Pilkada 2020 agar memperhatikan aturan soal rotasi dan mutasi jabatan.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Siap Jelaskan Polemik Rekrutmen Panwascam Pada DKPP
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Kordiv SDM, HM Wasikin Marzuki saat menghadiri Sosialisasi Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 dan Deklarasi Pemilu Damai di Grand Inna SBH Palabuhanratu, Selasa (14/1/2020).
"Ada kabar di Kabuapaten Sukabumi incumbent (petahana) akan kembali ikut dalam kontenstasi Pilkada 2020. Jika iya, Bawaslu sudah mengeluarkan surat sebagai upaya pencegahan, sesuai dengan Undang-undang, terkait dengan tidak bolehnya melakukan rotasi, mutasi, promosi, degradasi enam bulan sebelum penetapan sebagai calon, juga sesudah ditetapkan siapapun pemenangnya," ujar Wasikin.
BACA JUGA: Deklarasi Pemilu Damai di Sukabumi, Bawaslu Jabar Sebut Empat Indikator Sukses Pilkada 2020
Proses rotasi dan jabatan tersebut, lanjutnya, baru bisa dilakukan apabila ada izin dari menteri terkait. Pengajuan rotasi tersebut juga dalam bentuk izin tertulis.
"Kalau hitungan per Januari 2020 ini adalah tanggal 8. Sebelum tanggal 8 Januari 2020 silahkan itu hak dan kewenangan kepala daerah untuk melakukan rotasi mutasi sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan di pemerintahan. Tapi kalau setelah 8 Januari ditemukan ada rotasi mutasi, dan ternyata tidak ada izin tertulis dari menteri, itu sudah melakukan pelanggaran. Sanksinya Bawaslu akan melapokan ke KASN, bisa juga diberikan sanksi berat, seperti bakal calon yang bersangkutan akan dianulir," tegasnya.