SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi tengah bersiap-siap menjelang Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi. Selain jingle dan maskot yang sedang dirancang, dalam waktu dekat KPU akan menggelar rekrutmen Adhoc PPK.
"Untuk Jingle dan Maskot masih tahap penyempurnaan. Oleh sebab itu belum bisa disebarluaskan," ujar Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/1/2020).
BACA JUGA: Kejar Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020, Ini Strategi KPU Kabupaten Sukabumi
Meri mengatakan, untuk pembentukan badan Adhoc PPK akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 14 Februari 2020. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis melalui SK yang dikeluarkan oleh KPU RI. "Kita akan umumkan nanti minggu depan. Format pengumumannya masih digodok di KPU RI," terangnya.
Mekanisme perekrutannya kata Meri akan dibahas pada rapat koordinasi di KPU Jawa Barat bersama KPU Kabupaten atau kota lain yang melaksanakan Pilkada. Untuk pembentukan Adhoc Di Kabupaten Sukabumi dibutuhkan sebanyak 235 orang yang nantinya dibagi ke 47 Kecamatan. "Satu kecamatan kita butuh lima orang," katanya.
BACA JUGA: Semua Fraksi Setuju Suntik Rp 19,6 M untuk KPU dan Bawaslu, Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2020
Meri menjelaskan, secara umum tugas, wewenang dan kewajiban PPK ialah membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih DPS dan DPT. Membantu KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan.
"Melaksanakan sosialisasi pemilihan dan melaksanakan semua tugas, wewenang dan kewajiban lain, yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.