SUKABUMIUPDATE.com - Selain fraksi PKS, fraksi PAN juga turut melayangkan surat somasi terhadap pimpinan DPRD Kota Sukabumi, terkait persoalan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang digelar Jumat (11/10/2019) lalu. Surat somasi tersebut adalah buntut dari sikap fraksi PAN yang memilih walk out dalam paripurna pembentukan AKD lalu.
BACA JUGA: DPRD Kota Sukabumi Tegang Tiga Fraksi Walk Out dalam Paripurna AKD, Henry: Kami Akan Somasi
"Kita sudah layangkan somasi kemarin pagi," ucap ketua fraksi PAN DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo, Selasa (15/10/2019).
Dalam somasi tersebut, kata Faisal fraksi PAN memandang bahwa hasil keputusan rapat paripurna tanggal 11 Oktober 2019 yang dilaksanakan sampai dini hari tanggal 12 Oktober 2019 merupakan produk yang prematur, cacat prosedural dan cacat hukum, karena telah bertentangan dengan aturan dan ketentuan perundang-undanganan yang bersifat formil dan materiil sehingga berpotensi menjadi objek gugatan, sesuai Undang-Undang PTUN pasal 53 ayat (3).
Berkaitan dengan hal tersebut, setidaknya terdapat tiga poin tuntutan yang dilayangkan fraksi PAN terhadap pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Pertama, menganulir atau membatalkan keputusan hasil rapat paripurna dimaksud, sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku hingga rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan DPRD dapat dilaksanakan setelah semua fraksi menyampaikan usulannya secara tertulis.
BACA JUGA: Ikuti Jejak Demokrat, PKS Bakal Somasi Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi
Kedua, melakukan tindakan-tindakan preventif dan konstruktif, terutama kepada pihak-pihak yang telah dirugikan dengan keputusan dan statement yang disampaikan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Ketiga, mohon maaf apabila dalam 3 hari (3 x 24 jam) pimpinan tidak menunjukkan itikad baik dengan mengindahkan dan menanggapi Somasi ini, maka fraksi Partai Amanat Nasional akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Somasi kita layangkan untuk menghindari preseden buruk dan keksiruhan, yang berkepajangan saat mengambil keputusan, saat rapat paripurna. Tapi dengan memperbaiki atau mengacu kepada aturan dan regulasi yang berlaku. PAN tidak dalam rangka meminta jabatan di AKD semata dengan melayangkan somasi ini, tapi PAN sangat tahu diri dengan hanya memiliki tiga kursi, sebab di UU MD3, secara profosional pemenang pemilulah yang paling berhak menduduki pimpinan di AKD. PAN siap jadi penyeimbang semata," papar Faisal kepada sukabumiupdate.com.