SUKABUMIUPDATE.com - Ketua sementara DPRD Kota Sukabumi Momi Soraya menyatakan, pimpinan sementara akan langsung melaksanakan tugasnya.
Dalam waktu dekat ini, kata Momi, sesuai Pasal 34 Ayat 3, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata cara, tata tertib DPRD Provinsi Kota/Kabupaten, pimpinan sementara akan melaksanakan tugas yang sangat mendesak yaitu memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib serta memproses penentapan pimpinan DPRD definitif.
BACA JUGA: Sah! Momi-Jona Pimpinan Sementara DPRD Kota Sukabumi
"Hal tersebut harus segera kami lakukan dan kami berharap pimpinan partai politik dapat bekerja sama untuk secepatnya mempersiapkan pembentukan fraksi serta menetapkan komposisi keanggotaan fraksi agar kelengkapan DPRD segera terbentuk dan anggota DPRD dapat melaksanakan peran, tugas dan fungsinya," ujar Momi dalam sambutan usai pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Sukabumi di Gedung Anton Sudjarwo Setukpa Lemdikpol Polri, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Senin (2/9/2019).
Pimpinan sementara, kata Momi, bertugas sampai ditetapkannya pimpinan DPRD definitif. Sehubungan dengan hal itu, maka dalam rangka memenuhi tugas pokok sesuai dengan ketentuan, pimpinan sementara akan mengundang anggota DPRD Kota Sukabumi masa jabatan 2019-2024 untuk segera bersama-sama merumuskan dan menyusun agenda kegiatan yang akan dilaksanakan.
BACA JUGA: Lebih dari Setengah Anggota DPRD Kota Sukabumi Hasil Pemilu 2019 Wajah Baru, Siapa Saja?
"Tentunya kita semua berharap bahwa keseluruhan agenda serta proses yang akan dilaksanakan tersebut, baik yang berkenanan dengan tugas kami sebagai pimpinan sementara maupun agenda lainnya dapat dilaksanakan dalam waktu relatif cepat. Karena berkaitan dengan tiga fungsi DPRD yang sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kita para anggota DPRD masa jabatan 2019-2024," ujar Momi.
Momi mengajak anggota DPRD 2019-2024 untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya.
"Marilah kita sama-sama meluruskan hati dengan niat suci bahwa menjadi pejabat publik sebagai anggota DPRD bukanlah sekedar profesi untuk mencari mata pencaharian melainkan sebuah pengabdian untuk melayani dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang kita wakili," tukas Momi.