SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum dan Pengawasan, Siska Agustia menyebut gugatan yang diajukan oleh Hermansyah, caleg nomor urut 1 Dapil III DPRD Kota Sukabumi dari PPP, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tanggal 9 Agustus 2019, MK telah memutuskan gugatan pemohon untuk PPP Dapil III Kota Sukabumi tidak dikabulkan," kata Siska kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/8/2019).
BACA JUGA: Hadapi Gugatan di MK, KPU Kota Sukabumi Siap Adu Data di 13 TPS
Seperti diberitakan sebelumnya, Hermansyah, mengajukan gugatan terhadap 13 TPS di Kota Sukabumi, yaitu TPS 13, 21, 25 dan 41 Kelurahan Karangtengah, TPS 7 dan12 Kelurahan Warudoyong, TPS 2 dan 34 Kelurahan Dayeuhluhur, TPS 2 dan 34 Nyomplong, TPS 3 dan12 Gunungpuyuh, serta TPS 37 Sukakarya. Gugatan perselisihan hasil suara dengan dalil pengurangan suara pemohon dan penambahan suara untuk Partai Golkar.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami mengatakan, KPU Kota Sukabumi akan menggelar pleno perolehan kursi dan penetapan calon terpilih di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (14/8/2019).
BACA JUGA: bCaleg PPP Laporkan PPK dan KPU Kota Sukabumi ke Bawaslu
"Dimana ada 35 anggota legislatif terpilih dengan perhitungan Dapil I 12 orang, Dapil II 12 orang, dan Dapil III 11 orang. Alhamdulillah persiapan sudah matang dan siap, baik tempat, undangan, keamanan, dan lain-lain sudah koordinasi. Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB," pungkas Sri.