SUKABUMIUPDATE.com - Tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Bawaslu Kabupaten Sukabumi dinyatakan selesai dan tidak akan dilanjut ke tahap penyidikan. Pengumuman hasil keputusan tersebut juga dipampang di mading kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Dugaan Politik Uang, Mantan Wali Kota Sukabumi Dipanggil Bawaslu
Tiga laporan tersebut diantaranya perkara caleg DPRD Kabupaten Sukabumi atas nama Nendar, caleg DPR RI Partai Demokrat Mohamad Muraz terkait dugaan politik uang dan laporan sejumlah anggota PPK dan PPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto mengatakan, seluruh informasi lengkap mengenai perkara yang dinyatakan selesai itu bisa dilihat di Mading Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Tim Pemenangan Mustofa Beberkan Alasan Laporkan KPU Kota Sukabumi ke Bawaslu Jabar
"Ya, semua hasil keputusannya bisa dilihat di papan Mading yang ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi," kata Teguh kepada sukabumiupdate.com, Jumat (24/5/2019) melalui pesan singkat.
"Ketiga kasus tersebut tidak terbukti sudah dihentikan. Tidak memenuhi apa yang disangkakan pelapor. Karena itu dinyatakan selesai dan tidak akan dilanjutkan," sambung Teguh.