SUKABUMIUPDATE.com - Pengamat Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, JP Laa Manroe menyarankan agar pemerintah memberikan penghargaan khusus kepada petugas KPPS, Pamsung, Polisi, dan KPU yang telah meninggal dunia pada Pemilu 17 April 2019 lalu.
BACA JUGA: Petugas KPPS Meninggal di Pemilu 2019 Hampir Tembus 500 Orang
"Sebaiknya pemerintah menobatkan mereka sebagai The Man of Democracy Enforcement atau Insan Penegak Demokrasi dan dibuatkan Tugu untuk mengenang dan memperingati mereka," ujarnya dalam press realise yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (15/5/2019).
Ia juga mengimbau agar Pemilu berikutnya system seperti itu atau Pemilu serentak dirubah. "Misalnya Pemilihan Presiden dan DPD satu paket, kemudian terpisah dari pemilhan DPR RI dan DPRD," katanya.
Menurut JP Laa, pasca Pemilu 2019 ini suhu politik masih tinggi, terutama terkait pemilihan Capres dan Cawapres. Maka dari itu, ia mengingatkan penghitungan suara resmi itu akan diumumkan 22 Mei 2019 mendatang. Untuk itu semua pihak diminta bersabar menunggu.
"Jika ada pihak-pihak yang belum puas akan hasil tersebut karena menganggap ada indikasi kecurangan, setelah diumumkan maka silahkan melapor ke Bawaslu dengan memperhatikan Pasal 286 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," imbuhnya.
BACA JUGA: Kemenkes Sudah Investigasi Penyebab Petugas KPPS Meninggal
Dan jika memang ditemukan kecurangan, tambah JP Laa, maka seperti pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ada aturan diskualifikasi. Namun melalui tahapan-tahapan.
"Untuk itu para pelapor dari kedua belah pihak tim sukses Capres-Cawapres atau penasehat hukumnya silahkan saja melapor jika memang di rasakan perlu melapor ke Bawaslu. Namun jika selisih suara cukup besar bisa melapor ke MK jelasnya.
Lebih jauh lagi, JP Laa dalam rangka mempererat kembali persatuan dan kesatuan bangsa yang cukup tegang dan panas sebelum Pilpres dan pasca Pilpres ia juga mengimbau kedua belah pihak untuk mengadakan Rekonsiliasi Nasional. "Karena kita semua anak bangsa yang tidak boleh terpecah belah karena urusan Pemilu," ungkpanya.
BACA JUGA: Tenaga Terkuras, Enam Petugas KPPS dan Dua Anggota PPK di Kota Sukabumi Jatuh Sakit
Selain itu terhadap berbagai kasus-kasus terkait pidana sehubungan dengan Pemilu, indikasi pencemaran nama baik, makar, penghasutan dan lainya yang sudah masuk ranah hukum agar dilanjutkan hingga tuntas. Hal ini untuk menciptakan rasa keadilan yang seadil adilnya terhadap semua orang, karena semua orang sama di hadapan hukum (UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1).
"Saya yakin Polri akan Profesional dan tidak berat sebelah, serta sesuai dengan kode etik Profesi Kepolisian dalam menangani kasus-kasus tersebut sesuai dengan KUHP dan juga terkait dengan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," pungkasnya.