SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Panwascam Parungkuda Herwin S mengungkapkan kronologis diturunkannya dua baliho pasangan Capres dan Cawapres 02 Prabowo - Sandi yang terpasang di pinggir Jalan Raya Siliwangi, tepatnya diseberang Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda pada Sabtu (11/5/2019).
BACA JUGA: Baligho Prabowo-Sandi di Parungkuda Sukabumi Tuai Polemik
Dua baliho tersebut bertuliskan terima kasih kepada warga Kabupaten Sukabumi yang telah mendukung dan memenangkan hasil rekapitulasi pleno KPUD Pilpres - Kabupaten Sukabumi.
Dalam baliho tersebut juga tertera persentase angka perolehan suara, 01 : 28.35 persen = (400.644 Suara) 02 : 71.64 persen = (1.012.116 Suara). Di tulisan paling bawah baliho tertulis, Letjen (purn.) H. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wapres 2019-2024.
Herwin mengatakan, baliho diturunkan oleh anggota Panwascam serta anggota Polsek Parungkuda pada Sabtu petang.
"Bahwa (baliho) itu diturunkan oleh kami dan dibantu pihak kepolisian. Sebenarnya kami didesaknya oleh Kapolsek. Kami Panwas itu diperintah sampai tiga kali untuk menurunkan (baliho) itu. Tapi kami (Panwascam) mengatakan kita tunggu aja Satpol PP dari Kabupaten sedang meluncur. Nanti aja kita tunggu, ternyata desakan itu semakin kencang. Tidak hanya dari Kapolsek, bahkan rekan kami dari Panwascam pun mendapat telepon dari Kabag Ops Polres Sukabumi. Habis salat magrib, saya turunkanlah (Baliho)," ujar Herwin, kepada sukabumiupdate.com, Minggu (12/5/2019).
BACA JUGA: Pasang Baligho Prabowo-Sandi di Parungkuda Sukabumi, Massa: Itu Ungkapan Kegembiraan
Tak lama setelah diturunkanya baliho tersebut, pihak FPI yang memasang baliho itu minta adanya audensi dengan Muspika di aula Kantor Kecamatan Parungkuda Sabtu malam itu. Hasilnya, semua pihak sepakat dan saling memaafkan. Adapun baliho tersebut dikembalikan kepada FPI.
"Mereka (FPI) sangat menghormati pertemuan tersebut, mengapresiasi apa yang kita diskusikan. Baliho kami kembalikan karena diminta oleh mereka (FPI)," jelasnya.
Menurut Herwin dalam hal ini, Bawaslu RI sendiri telah mengeluarkan surat edaran Nomor S-0904/K.Bawaslu/PM/.00.00/4/ 2019 tentang Ketentuan Penetapan dan Deklarasi Hasil Pemilu.
"Di poin 4 peserta pemilu tidak melakukan pemasangan alat peraga yang mengandung materi kemenangan sebelum ditetapkan hasil pemilu perundang-undangan," jelasnya.