SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mendapat satu laporan dugaan money politic pada hari pencoblosan Rabu (17/4/2019). Namun, laporan tersebut tak ditindaklanjuti sebab tidak adanya saksi.
"Gak ada temuan. Satu laporan dugaan money politic hanya saja ini tidak ada saksinya. Saya tanya dan kroscek ke petugas di lapangan, mereka juga tidak melihat hal itu. Kalau tanpa adanya saksi kita tidak bisa nyatakan itu temuan,"ungkap Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, saat dihubungi sukabumiupdate.com, Kamis (18/4/2019).
BACA JUGA: Di Sukabumi, Ketua Bawaslu Jabar Tegaskan Money Politics Sebuah Kejahatan Pemilu
Menurutnya, Bawaslu tidak bisa menentukan laporan dugaan money politic tersebut menjadi sebuah temuan pelanggaran. Sebab belum memenuhi syarat formil dan materil serta tak ada saksi yang melihat.
"Kalau tidak ada saksi atau tidak memenuhi syarat formil dan materilnya, kita bisa dianggap menuduh," imbuhnya.
Yasti menegaskan, Bawaslu Kota Sukabumi akan terus melakukan pengawasan setiap tahapan pasca pemilu, seperti yang saat ini mengawasi pengiriman kotak suara dari PPS ke PPK.
"Pengawasan terus berlangsung hari ini, kita akan kabarkan kalau ada informasi lebih lanjut," pungkasnya.