SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menghentikan proses pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa atau kades di wilayah Kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Bantargadung, yang beberapa waktu sempat viral lantaran beredar video dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA: Video Belasan Kades di Sukabumi Dukung Capres, Bawaslu: Masih Kajian Gakkumdu
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menjelaskan, berdasarkan kajian bersama Gakkumdu, aparat kepolisian dan kejaksaan, proses penyelidikan, penyidikan, tuntutan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kades tersebut dihentikan. Hal itu juga mengacu pada Pasal 477 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Disini kita tidak bisa melanjutkan karena kita kesulitan saksi. Tidak bisa kita paksakan. Karena cacat materilnya tidak terpenuhi. Karena bentuk penindakan pidana pemilu itu berbeda dengan pidana umum. Ada batas waktu. Nantinya bisa ditambahkan keterangan ini dari pihak kepolisian," ujar Teguh dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/3/2019).
Masih kata Teguh, proses penyelidikan, penyidikan, tuntutan dan pemeriksaan tindak pidana pemilu dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Mengenai saksi, tercantum dalam KUHAP Pasal 1 angka 26 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Pasal tersebut berbunyi, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Disinilah kita tidak bisa melanjutkan," sambungnya.
BACA JUGA: Bawaslu Jabar: Infonya Video Kades di Sukabumi Dukung Capres Saat Reses Dewan
Sebagai pencegahan, agar hal serupa tak kembali terjadi di kemudian hari, Teguh mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Sukabumi. Ia mengaku sudah memberikan paparan materi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada perwakilan 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.
"Kemarin kita diundang oleh Pak Sekda, ada 47 kecamatan, kami diminta memberikan materi tentang netralitas ASN. Bagaimana disini menekankan kepada para camat untuk bisa melakukan pembinaan kepada para kepala desa, bahwa netralitas mereka harus senantiasa dijaga," tandasnya.