SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi masih melakukan proses terhadap belasan kepala desa atau kades di wilayah Kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Bantargadung.
BACA JUGA: Video Kades Dukung Capres, Panwascam Warungkiara dan Bantargadung Bentuk Tim
Hal itu menyusul beredarnya video belasan kades yang mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, beberapa waktu lalu.
"Ada beberpa tahapan penindakan. Mulai dari konfirmasi, klarifikasi hingga masuk dalam penindakan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto kepada sukabumiupdate.com, Senin (25/3/2019).
Waktu yang dibutuhkan untuk memproses persoalan tersebut bisa sampai tujuh hari. Jika dalam waktu tersebut ada data yang belum lengkap, atau ada kekurangan syarat, maka akan dilanjutkan tujuh hingga 14 hari lagi.
"Permasalahan tentang belasan kades tersebut saat ini masih dalam kajian di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," pungkasnya.