SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memfasilitasi kampanye pada media massa di Pemilu 2019. Keempat media massa yang akan difasilitasi KPU yaitu koran harian, media elektronik TV, media elektronik radio, dan media daring atau online. Adapun 4 peserta yang difasilitasi KPU yaitu pasangan capres-cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD, dan partai politik lokal Aceh.
BACA JUGA: Bawaslu Jabar Imbau Kepala Daerah Beri Pendidikan Politik, Bukan Kampanye
Untuk media online, KPU akan membatasinya dengan ketentuan paling lama 21 hari dengan jumlah banner paling banyak 1, dan bisa dipasang maksimal di 5 media. Kampanye di media berlaku selama 21 hari sebelum masa tenang. Waktu yang ditentukan KPU yaitu 24 Maret sampai 13 April 2019.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami menjelaskan, fasilitas kampanye pada media massa tersebut hanya dialokasikan di KPU RI, tidak sampai ke KPU di daerah, tak terkecuali Kota Sukabumi.
"Jadi, anggaran untuk iklan kampanye di media massa itu hanya dialokasikan untuk KPU RI, tidak sampai ke KPU tingkat daerah," kata Sri Utami kepada sukabumiupdate.com, usai Konser Musik KPU Kota Sukabumi, Senin (25/3/2019) malam di Gedung Juang Kota Sukabumi.
Untuk menyiasati hal tersebut, Sri Utami mengaku telah berupaya untuk melakukan optimalisasi sosialisasi melalui pengelolaan website atau situs resmi KPU Kota Sukabumi. Selain itu, KPU juga terus membangun kolaborasi dengan media-media swasta dalam mensosialisasikan Pemilu 2019 ini.
BACA JUGA: Kapolresta dan Wali Kota Sukabumi Ajak Masyarakat Jalani Pemilu 2019 dengan Kebahagiaan
"Alhamdulillah kami telah berupaya untuk terus memaksimalkan situs resmi KPU Kota Sukabumi untuk agenda sosialisasi. Selain itu, kami pun membangun kolaborasi dengan beberapa media swasta," imbuhnya.
Disamping itu, masih kata Sri Utami, KPU Kota Sukabumi kini tengah fokus mengejar target 80 persen partisipasi pemilih pada Pemilu 2019. Melebihi target KPU RI yang berkisar 77,5 persen.