SUKABUMIUPDATE.com - Koordinator Divisi Pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi menyebut, rusaknya sejumlah surat suara di KPU Kabupaten Sukabumi yang telah disortir disebabkan beberapa faktor dan itu masih dianggap wajar.
Menurut Zaki, faktor kerusakaan kertas atau lembaran surat suara ini diantara lain, rusak karena cipratan tinta, bolong yang diduga diakibatkan oleh tarikan mesin dan sejenisnya, kemudian kategori robek dan yang terakhir adalah kategori ketidak sempurnaan dari cetakannya.
BACA JUGA: Sortir Lipat Surat Suara, Melihat Pengawasan dan Pengamanan di Gudang KPU Kabupaten Sukabumi
"Untuk penukaran itu ranah KPU, tetapi kalau boleh kami sarankan dari hasil temuan kerusakaan surat suara ini, baik itu kerusakaan dari pabrikasi ataupun diakibatkan dari lipat sortir ini harus segera diajukan setelah selesai lipat sortir ini," kata Zaki kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/3/2019) usai monitoring di Gudang Logistik, KPU Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, hari ini merupakan sortir surat suara hari keempat. Namun berdasarkan data yang masuk surat suara yang rusak terhitung pertiga hari sebanyak 911 lembar.
"Hari pertama 222 lembar, kemudian hari kedua 446 lembar, dan hari ketiga 243 lembar surat suara yang rusak jadi totalnya 911 lembar. Dan untuk yang hari ini belum diketahui, karena masih dalam proses pelipatan," ujar Ferry.
BACA JUGA: Bawaslu Jabar Soroti Proses Sortir Surat Suara di Kabupaten Sukabumi
Surat suara yang rusak sambung Ferry, nantinya akan direkap secara keseluruhan dari semua jenis dan akan meminta pergantiannya.
"Jadi nanti surat suara yang rusak ini akan dimusnahkan atau dihancurkan dan meminta gantinya," pungkas Ferry.