SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki e-KTP tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto mengungkapkan, ada 17 WNA yang memiliki e-KTP di Kabupaten Sukabumi.
"Data yang ada di kami ada 17 orang WNA yang memiliki KTP Elektronik," ujar Teguh, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (5/3/2019).
Teguh memastikan, 17 WNA tersebut tidak masuk dalam DPT dan semuanya aman terawasi. "Sejauh ini semuanya aman dan terawasi," pungkasnya.
BACA JUGA: Bukan 111, Imigrasi Kelas II Sukabumi Ralat Jumlah WNA Miliki e-KTP
Sementara itu, Bawaslu Kota Sukabumi menyebut tidak ada WNA di wilayah Kota Sukabumi yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, menuturkan sebanyak 38 WNA yang ada di wilayah Kota Sukabumi tidak terdaftar atau masuk dalam DPT Pemilu.
"Sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil Kota Sukabumi, hasilnya nihil, saya sudah cek sendiri juga tidak ada 38 WNA itu terdaftar atau masuk ke DPT Kota Sukabumi," ungkap Ending.
Menurut Ending, kekhawatiran WNA masuk DPT Kota Sukabumi sudah clear.