SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Imigrasi Kelas II Sukabumi, Nurudin meralat jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) WNA di Cianjur dan Sukabumi. Sebelumya Ia menyebutkan ada 111 WNA yang memiliki Kitap dan KTP, dan hari ini, Kamis (28/2/2019) Imigrasi Sukabumi meralat angka tersebut.
Didampingi Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Zilkanur Arif dan Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Hiba Riansyah, Nurudin menggelar konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Ia menyebutkan ada 861 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi, 134 orang diantaranya memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
Dari 134 WNA ber kitap ini baru 42 orang sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP). “717 sisanya memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan 10 orang hanya memiliki visa kunjungan saja," ujar Nurudin.
BACA JUGA: 111 WNA di Sukabumi dan Cianjur Punya KTP, Kok Bisa?
Data tersebut didapatkan, kata Nurudin setelah imigrasi berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tiga wilayah tersebut, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi. Data ini update terbaru per tanggal 25 Februari 2019.
Rinciaannya untuk wilayah Kabupaten Cianjur sebanyak 65 orang memiliki Kitap dan 17 orang memiliki e-KTP dan 48 WNA oran belum memiliki e-KTP. Wilayah Kabupaten Sukabumi sebanyak 30 WNA memiliki Kitap, 16 orang memiliki e-KTP dan 35 orang belum memiliki e-KTP.
Sedangkan wilayah Kota Sukabumi 18 orang memiliki Kitap 9 WNA memiliki e-KTP dan 9 orang belum memiliki e-KTP. “Kita sudah himpun data terbaru, sudah kita validasi dan sebelumnya kita telah melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil di tiga wilayah tersebut,” katanya.
Nurudin mengatakan, yang jadi pertanyaan adalah mengapa ada 42 WNA itu memiliki e-KTP. Ia memaparkan dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa WNA yang sudah memiliki KITAP bisa mendapatkan e-KTP. “Tapi, sudah jelas nanti dalam kolom kewarganegaraannya tertulis Warga Negara masing-masing,” terangnya.
BACA JUGA: 23 WNA di Kabupaten Sukabumi Punya KTP Elektronik, Disdukcapil Bilang Begini
Wna pemilik Kitap dari data terbaru berasal dari Tiongkok 32 orang, Korea Selatan 21 orang, Arab Saudi 9 orang, Pakistan 7 orang, Belanda 6 orang, Australia 5 orang, Bangladesh 5 orang, Amerika Serikat 4 orang, Jerman 3 orang, Yaman 3 orang, India 3 orang, Kuwait 3 orang, Singapura 3 orang, Malaysia 3 orang, Philipina 2 orang, Perancis 2 orang, Britania Raya 2 orang, Rusia 2 orang, Brasil 2 orang, Suriah 2 orang, Afghanistan 1 orang, Iran 1 orang, Tunisia 1 orang, Palestina 1 orang, Kamerun 1 orang, Hongkong 1 orang, Turki 1 orang, Sudan 1 orang, Afrika Selatan 1 orang, Ceko Slovakia 1 orang, Kanada 1 orang, Maroko 1 orang, Mesir 1 orang, Selandia Baru 1 orang dan Taiwan 1 orang.
Nurudin menegaskan, selama warga negara asing tersebut belum menjadi WNI, WNA tidak memiliki hak terlibat dalam pemilu. “Kan dalam undang-undang pemilu sudah jelas, yang berhak terlibat dalam pemilu itu hanya Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.
Ia menambahkan, terkait pengawasan kepada WNA ini ada empat instansi yang terlibat diantaranya Kantor Imigrasi yang bertugas dalam bidang keimigrasiannya, pihak Kepolisian yang bertugas dalam bidang keamanannya, pihak Disnakertrans yang bertugas dalam bidang ketenagakerjaannya dan Disdukcapil yang bertugas dalam bidang administrasi kependudukannya.
BACA JUGA: Disdukcapil Kota Sukabumi Akui Keluarkan 16 KTP Elektronik untuk WNA
“Jadi tentunya, kita telah melakukan koordinasi dengan banyak pihak untuk melalukan pengawasan kepada WNA ini. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena tindakan pengawasan sudah kita jalankan, jika ada pelanggaran tentunya akan kita tindak sesuai hukum dan undang-undang," pungkasnya.