SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan petugas gabungan Bawaslu Kota Sukabumi dan Satpol PP Kota Sukabumi. Penertiban dilakuan pada Senin (18/2/2019) di beberapa titik pusat Kota Sukabumi.
BACA JUGA: APK Melanggar di Kota Sukabumi Bakal Dipasangi Stiker Khusus
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin mengaku sudah merekomendasikan kepada Satpol PP agar semua APK yang melanggar untuk segera ditertibkan, terutama yang sudah diberi tanda sebelumnya. Termasuk APK yang dipasang di reklame berbayar.
"Sudah kita rekomendasikan untuk ditertibkan. Alhamdulillah hari ini Pol PP sudah menindaknya. Ada banyak yang sudah kami rekomendasikan. Semua yang bisa ditertibkan sudah ada tandanya, terutama di billboard," kata Ending kepada awak media.
Masih kata Ending, APK yang melanggar tidak hanya di zona merah. Termasuk di zona-zona lainnya juga. Apabila terdapat peserta pemilu yang memasang kembali APK di reklame berbayar akan dijatuhi sejumlah sanksi. Salah satunya dilarang berkampanye di sisa masa kampanye.
BACA JUGA: Alasan Terlapor Belum Siap, Sidang Pelanggaran Caleg PKS Kota Sukabumi Ditunda
"Jadi yang melanggar itu kebanyakan APK dari konteks pemasangannya. Sehingga tidak hanya di zona merah. Apabila sudah ditertibkan, tapi dipasang kembali, selain dibongkar APK-nya, bisa saja penghentian kampanye selama masa kampanye. Jadi dilarang berkampanye di sisa waktu kampanye yang ada," pungkas Ending.