SUKABUMIUPDATE.com - Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi terlapor caleg PKS Kota Sukabumi, Syihabudin, ditunda Bawaslu Kota Sukabumi, hingga Rabu (6/2/2019) mendatang. Penyebabnya, ada perbedaan data yang disampaikan Syihabudin sebagai terlapor dan Pamwascam Warudoyong sebagai pelapor.
Pantauan di ruangan sidang, pelapor menyebutkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut dilakukan pada 20 Januari 2018. Hal itu berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh terlapor Syihabudin. Caleg petahana itu mengaku, tidak ada kegiatan pada 20 Januari 2018. Syihabudin tidak bisa menjawab laporan yang disampaikan.
"Di tanggal yang disebutkan, saya tidak ada kegiatan. Jadi apa yang harus saya jawab," kata Syihabudin, disela-sela sidang di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Jumat (1/2/2019).
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Caleg PKS Kota Sukabumi Disidang Bawaslu
Menurutnya, bahkan pelaksanaan kampanye sendiri berlangsung pada akhir 2018. Ia menegaskan, kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2019, bukan 20 Januari 2019.
"Kalau tanggal 20 Januari 2019, memang ada kegiatan. Kalau Januari 2018 tidak ada kegiatan," terangnya.
Sebelumnya, Syihabudin disidang Bawaslu berkaitan dugaan pelanggaran administrasi pemilu saat kegiatan family gathering yang diisi kampanye dan adanya pemasangan APK, serta pembagian bahan kampanye.
“Saya sudah sampaikan ke panwaslu sebenarnya. Panwaslu yang kasih saran dan panwaslu yang melaporkan saya juga. Di sidang ini, saya ditanyai tentang administrasi, ya saya juga pertanyakan adminsitrasinya,” tandas Syihabudin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin memaparkan, kaitan perbedaan tahun penanggalan, permasalahan tersebut bukan serta masalah administrasi murni, melainkan adanya salah ketik saja.
“Karena memang ada yang tertulis dan tidak tertulis di bagian 20 Januari 2018 itu,” ungkapnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (1/2/2019).
Terkait penundaan persidangan, Ending menjelaskan bahwa terjadi perbedaan data antara pelapor dan juga yang terlapor.
BACA JUGA: APK Dipasang di Angkot, Bawaslu Kota Sukabumi Minta Segera Dicopot
“Kita sampaikan di persidangan tadi, menanyakan ke terlapor apakah siap memberikan tanggapan dan jawaban dari pelapor, kita kasih opsi, apakah akan bentuk tertulis, lalu ternyata terlapor belum siap. Maka kami putuskan untuk ditunda dulu persidangannya,” ujarnya.
Ending tidak melihat kasus Syihabudin ini kasus yang besar atau kecil. Pihaknya hanya melihat bahwa ada suatu pelanggaran di sana.
“Bawaslu itu utamanya melakukan pencegahan dan penindakan. Kita sudah lakukan upaya dan sosialisasi terhadap semua caleg. Saya sarankan untuk lebih teliti lagi dalam melihat peraturan kampanye dan pemilu,” pungkasnya.