SUKABUMIUPDATE.com - Caleg PKS Dapil Kota Sukabumi 3, Syihabudin dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Jumat (1/2/2019). Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg petahana tersebut.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menjelaskan, Syihabudin tidak membuat pemberitahuan saat menyelenggarakan kegiatan di salah satu villa pada 20 Januari lalu.
Syihabudin tidak memberitahukan kegiatan tersebut. Padahal dalam kegiatan yang dicover family gathering atas inisiasi Relawan Syihabudin Bersatu (Restu) 4 itu dihiasi atribut partai dan pembagian bahan kampanye.
"Kejadiannya di Villa Cantik pada 20 Januari lalu. Kegiatan family gathering, tapi ada atribut partai," ungkap Yasti kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
BACA JUGA: APK Dipasang di Angkot, Bawaslu Kota Sukabumi Minta Segera Dicopot
Menurutnya, terlapor atas nama Syihabudin diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 29 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 23 tahun 2018.
"Ke dua pasal tersebut yang menjadi dasar temuan dan pemeriksaan terlapor," pungkasnya.