SUKABUMIUPDATE.com - Seorang perangkat salah satu desa di Kecamatan Cikidang dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikidang. Pemanggilan perangkat desa berstatus ASN ini dilakukan sebab terlibat dalam tim sukses (timses) dalam Pemilu 2019.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Ari Hasniar mengungkapkan baru mendapat laporan tersebut dan akan diselidiki.
Ari mengaku belum bisa memastikan oknum ASN tersebut terlibat atau tidak. Pasalnya, Ia baru mendapatkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Cikidang bahwa ada oknum perangkat desa yang terlibat Timses.
"Itu baru dugaan adaya pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai perangkat salah satu desa yang berada di Kecamatan Cikidang," ujar Ari kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/1).
Pihaknya hari ini berencana akan menuju lokasi untuk melakukan konfirmasi ke Panwaslu Cikidang.
BACA JUGA: APK Dipasang di Angkot, Bawaslu Kota Sukabumi Minta Segera Dicopot
"Saat ini kami baru mendapatkan laporan hasil dari pengawasan petugas Panwaslu disana bahwa adanya dugaan pelanggaran. Kita akan menuju lokasi untuk melakukan penelusuran, seperti apa faktanya, sampai dimana terlibatnya, apa beliau ini tim kampanye atau bukan, kita akan telusuri itu semua hari ini," pungkasnya.