SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di angkutan kota (Angkot).
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin mengatakan, APK di angkutan umum ditertibkan agar seluruh partai politik peserta pemilu lebih mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Panwascam Cidahu Sukabumi Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
“Karena semua memang ada aturannya. Pelarangan APK di angkutan umum itu telah diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018. Berkaitan dengan bentuk penindaklanjutan surat Edaran dari Bawaslu RI tentang pelarangan pemasangan APK di angkutan umum," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat, (4/1/2018).
Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satlantas Polres Sukabumi Kota, serta Organda Kota Sukabumi, terdapat empat titik lokasi penertiban APK tersebut. Diantaranya di Jalan RE Martadinata, Jalan Otista, terminal, serta di pertigaan Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi.
"Kemarin kita lakukan kegiatan di empat titik. Bawaslu Kota Sukabumi juga telah melakukan koordinasi serta memberikan imbauan-imbauan kepada partai politik, agar mengingatkan para calegnya untuk secepatnya membongkar APK yang terpasang di angkutan umum," lanjutnya.
BACA JUGA: Panwascam Cikidang Sukabumi Tertibkan APK Pileg 2019 Langgar Aturan
Selain itu, masih kata Ending, sebelum penertiban dilaksankan, Bawaslu juga telah meminta Organda untuk memberikan imbauan kepada para pemilik angkot yang kendaraannya terpasang APK agar segera melepasnya.
“Bahkan pengurus angkot KKU 14 dan 15, sebelum kegiatan ini dilakukan, telah memberikan informasi kepada kami. Di semua angkot KKU 14 dan 15 itu sudah bersih. Jadi sebelum penertiban ini dilakukan mereka sudah mengikuti imbauan dari organda tersebut,” tandasnya.