SUKABUMIUPDATE.com – KPU Kabupaten dan Kota Sukabumi ikut buka suara terkait viralnya kotak kardus yang akan digunakan pada Pemilu 2019 mendatang. Kotak suara ini diklaim KPU tidak seperti kardus yang ramai dibicarakan netizen, terbuka buat dari kardus khusus sejenis duplek yang memiliki laporan kedap air.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menuturkan, pemakaian kotak suara karton tersebut sudah digunakan pada pemilu lima tahun lalu. Namun, kenapa pada pemilu sekarang baru dipermasalahkan.
”Dari pemilu lalu, sebagian wilayah di Indonesia telah menggunakan kotak suara kedap air. Sedangkan sebagian wilayah lainnya menggunakan kotak suaraberbahan aluminium,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (15/12/2018).
Sebelum menggunakan kotak suara itu, kata Ferry, KPU RI sudah mengkaji, melihat berbagai pertimbangan, masukan, serta evaluasi atas penggunaan sebelumnya. ”Ide itu bermula dari Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. UU ini bukan dibuat KPU, akan tetapi produk Pemerintah dan DPR,” katanya.
BACA JUGA: KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Siap Data ODGJ, Ini Syaratnya!
Menurutnya, soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yg lain), UU 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yg tegas kepada KPU untuk mengaturka dalam Peraturan KPU.
”Kemanananya sudah teruji kedap air. Kecuali, kalau kena banjir bandang jangankan karton kayu pun roboh,” ungkapnya seraya tersenyum.
Masih kata ia, pihaknya pun terus melakukan upaya penjagaan dan pemeliharaan kotak suara dan bilik suara yangh ada di gudang KPU Kabupaten Sukabumi. ”Di gudang insyaallah terlindungi dari hujan dan juga sekarang lagi proses fumigasi agar aman dari rayap,” tukasnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami. Ia mengaku dengan kotak suara kardus kedap air ini maka KPU punya treatmen khusus dalam pemiliharaannya.
BACA JUGA: 3.860 Titik Pemasangan APK yang Ditentukan KPU Kabupaten Sukabumi
“Intinya tidak seperti yang ramai dibiarakan dimedsos. Keamanan suara dalam pemilu tidak hanya urusan kotak suara, tapi juga banyak elemen, dan itu sudah kita jalani berpuluh tahun, tanpa ada masalah, karena pengawasan dan pengawalan suara berlapis baik jajaran KPU, Bawaslu, pihak keamanan hingga parpol sendiri melalui saksi.”
Sri menambahkan jajaranya sudah memberikan sosialisasi tentang kotak suara ini pada jajaran PPK dan PPS. “Selanjutnya akan kita agendakan bertemu semua parpol, salah satunya memperlihatkan kotak suara kardus ini secara langsung kepada mereka. Biar kabar miring soal kotak suara kardus ini bisa ditangkal bersama-sama,” pungkasnya.