SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kedua anggota Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin oleh DKPP belum ada keputusan. Pasalnya pengadu tidak hadir sehingga belum mendengarkan gugatan aslinya.
Pimpinan sidang, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam menjelaskan sesuai dengan prosedur sidang hanya dilakukan dua kali. Sidang pertama dan ke dua ini pengadu tidak hadir dengan alasan ada kecelakaan keluarganya.
"Alasan pertama pengadu mengaku menghindari gesekan dengan Ormas, hari ini katanya keluarga pengadu ada kecelakaan. Sehingga kami belum bisa mendengar gugatan aslinya, yang kami gunakan saat ini penjelasan dari teradu dan keterangan pihak terkait," ujarnya usai sidang di KPU Kota Sukabumi, Senin (3/12/2018).
Dari keterangan dan data pihak terkait tersebut, kata Alfitra baru nantinya akan diputuskan benar atau tidaknya. Nanti seminggu kemudian akan rapat pleno oleh tujuh orang anggota DKPP.
BACA JUGA: Kesaksian Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Dalam Sidang Kedua DKPP
"Seminggu lagi tujuh orang DKPP akan menganalisis data-data sidang, kemudian ditentukan sanksinya beberapa hari kemudian pembacaan putusan sidang apa sanksi yang akan diputuskan pada teradu," paparnya.
Ketidakhadiran pengadu berpengaruh, tambah Alfitra oleh karena itu siapa-siapa yang mengadu harusnya konsisten. Karena harus bertanggungjawab karena melaporkan.
"Setelah ini tidak ada sidang lagi, keputusannya Final nanti mengikat," tandasnya.