SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin kembali menjalani sidang ke dua yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Kota Sukabumi, Senin (3/12/2018).
Aminuddin diduga melanggar kode etik, karena telah menandatangani penetapan DPT 2014 lalu.
Dalam sidang yang kedua tersebut, pihak pengadu tidak tampak hadir. Meskipun demikian sidang tetap berjalan untuk mendengarkan keterangan dari teradu dan penjelasan dari pihak terkait, diantaranya Ketua Bawaslu, Ending Muhidin, Komisioner Bawaslu Yasti Yustia Asih, dan Sekretaris KPU Kota Sukabumi, Dedi Kurniadi.
Pimpinan sidang anggota DKPP, Alfitra Salam kembali menanyakan kepada teradu Muhammad Aminuddin terkait dengan kehadirannya pada penetapan DPT 2014 dan menjadi saksi.
BACA JUGA: Pemilu 2019, KPU Kabupaten Sukabumi Butuh 15.736 Petugas Linmas
Muhammad Aminuddin menegaskan tidak tergabung ke dalam salah satu partai seperti yang diadukan dan tidak memiliki surat tugas berkaitan menjadi salah satu saksi partai.
"Saya bukan anggota partai. Bahkan tidak tergabung ke dalam salah satu partai seperti yang diadukan. Keberadaan saya dalam proses penetapan anggota DPR RI pada 2014 lalu, atas permintaan rekannya," katanya dalam sidang.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin menjelaskan kepada hakim pada 2014 merupakan Ketua Panwaslu Pilkada. Ia mengaku tidak mengingat dan memiliki bukti-bukti bahwa teradu menandatangani sebagai saksi salah satu Parpol.
"Sudah tidak ingat, tidak memiliki bukti-bukti. Tidak mengetahui juga tentang teradu menandatangani sebagai saksi," singkatnya.