SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mengaku telah menerima surat dari Inspektorat, terkait dengan BG, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral. BG dilaporkan sudah mendapatkan sanksi dari SKPD tempatnya bekerja.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menjelaskan sanksi tersebut diberikan setelah BG dipanggil oleh Inspektorat untuk proses klarifikasi. BG dilaporkan bawaslu karena terbukti memihak serta mengajak orang lain mendukung salah satu caleg.
"Kemarin sudah kami terima suratnya, dalam surat tersebut menjelaskan Inspektorat telah memanggil dan mengklarifikasi BG atas kejadiannya. Mengenai sanksi, semuanya diserahkan kepada BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) tempat BG bekerja,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (29/11/2018).
Dalam surat berisi tersebut, kata Yasti sanksi yang diberikan pimpinan BPKD Kota Sukabumi berupa teguran tertulis. Hal itu termasuk meminta untuk tidak melakuan perbuatannya kembali.
"Sudah diberi teguran dan imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. BG juga menulis surat permintaan maaf secara tertulis diatas meterai kepada kami (Bawaslu Kota Sukabumi red),” ucapnya.
BACA JUGA: Ajak Menangkan Caleg DPRD, Oknum ASN Kota Sukabumi Terbukti Tak Netral
Menurutnya, dengan adanya surat dari Inspektorat dan proses pemberian sanksi, maka permasalan berkaitan BG sudah selesai. Sehingga tidak ada lagi permasalahan yang menyangkut ASN.
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas. ASN harus hati-hati ketika berbicara, termasuk tidak boleh berpolitik bahkan menjadi tim ataupun peserta kampanye. Apalagi mengajak orang lain untuk memilih salah satu calon,” pungkasnya.