SUKABUMIUPDATE.com - Isu diperbolehkannya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk didata sebagai pemilih ramai jadi perbicangan beberapa waktu lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi, juga melakukan pendataan. ODGJ bisa memiliki hak pilih selama memenuhi persyaratan tertentu.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaludin Kahar, menjelaskan ODGJ yang bisa diberikan hak pilih adalah yang dimungkinkan bisa sembuh pada hari H. Yakni seperti penderita stress berat, atau depresi.
"ODGJ tersebut juga harus memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman data untuk KTP elektronik. Memiliki persyaratan sebagai warga negara pemegang hak pilih sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 PKPU nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Harlan kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (24/11/2018).
BACA JUGA: 297 Orang Ikuti Seleksi Anggota PPK Tambahan di Kabupaten Sukabumi
Pasal tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi pemilih. Yakni berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah pada saat hari pencoblosan, tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
KPU tidak selalu mempersepsikan ODGJ pemegang hak pilih adalah ODJG yang berkeliaran di jalanan. KPU memasukan ODGJ yang memiliki hak pilih, ke dalam kategori difabel lainnya.
"Kami sudah melakukan pendataan, yang masuk pada kategori difable lainnya di Kota Sukabumi ada 99 orang dan sudah masuk DPHP-2," tutur Harlan.
"Hasil koordinasi dengan RSUD Bunut, di Ruang Kemuning penghuninya jarang ada. Mendekati hari H kita akan data lagi," tambah Harlan.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Coret 5.000 Data Pemilih
Lebih lanjut Harlan menjelaskan, pendataan ODGJ untuk Pemilu 2019 didorong oleh semangat melindungi hak pilih tanpa membeda-bedakan.
Sementara itu, hal senada juga dikatakan Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Sukabumi, Asep Azhar Hidayatullah. Pihaknya sudah melakukan pendataan ODGJ ke panti sosial Phalamarta di Kecamatan Cibadak.
”Kalau yang dimaksud gangguan jiwa adalah tuna grahita (keterbelakangan mental), ada di data kita sebanyak 243 orang. Itu pun yang keluarganya tidak keberatan mengakui mereka sebagai tuna grahita. Faktanya, lebih banyak keluarganya ingin status tuna grahitanya di rahasiakan,” jelasnya.