SUKABUMIUPDATE.com - Data pemilih di Kabupaten Sukabumi untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 kembali mengalami perubahan. Ada pengurangan jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, mengatakan DPTHP 2 merupakan proses pencermatan pasca penetapan DPT tanggal 20 agustus 2018 lalu. Serta, DPTHP 1 pada tanggal 20 September 2018 lalu, KPU, PPK dan PPS diperintahkan untuk memperbaiki data pemilih.
”Sehingga, puncaknya tanggal 1-28 Oktober 2018 KPU membuka Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) serentak sampai tingkat desa,” ujar Ferry kepada sukabumiupdate.com setelah rapat pleno di salah satu hotel di Selabintana, Senin (12/11/2018).
BACA JUGA: Calon Anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang Dicoret Yakin PTUN Kabulkan Gugatannya
Ferry menjelaskan, terdapat pengurangan 5.000 data pemilih dari DPTHP 1 ke DPTHP 2. Tepatnya dari 1.831.011 menjadi 1.826.011 pemilih.
Pengurangan data pemilih disebabkan beberapa hal. Diantaranya karena data ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia.
”Komitmen KPU dalam melindungi hak pilih tentunya menjadi perhatian utama dalam proses perbaikan dalam DPTHP 2 tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap, hasil pleno terbuka yang diterima secara bulat oleh peserta pemilu maupun oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi. ”Namun apabila ada masyarakat yang masih belum tercantum dalam DPT maka masih ada daftar pemilih khusus yang teknisnya tinggal memperlihatkan KTP elektrik di wilayah setempat sesuai alamat dalam E-KTP,” tukasnya.