SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyeleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan untuk bertugas pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Seleksi diikuti 297 orang.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, penambahan anggota dilakukan di seluruh PPK. Masing-masing PPK mendapat alokasi tambahan anggota baru sebanyak dua orang. Penambahan anggota PPK di setiap kecamatan ini adalah instruksi KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53 tahun 2018.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Rekrut Anggota PPK Pileg dan Pilpres 2019
"Hasil putusan MK memutuskan bahwa anggota PPK harus lima orang, yang awalnya ada tiga orang. Jadi, ada penambahan dua orang,” ujar Ferry kepada sukabumiupdate.com, Kamis (22/11/2018).
Para peserta yang mengikuti seleksi adalah mayoritas calon anggota baru. Juga terdapat tiga orang yang masuk daftar tunggu calon anggota PPK saat jelang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur beberapa waktu lalu.
”Semua calon anggota PPK melalui rekomendasi dari lembaga pendidikan. Adapun, konsep dari pada seleksi wawancara yaitu menggunakan FGD (Focus Group Discussion) dan CAT (Computer Assisted Test),” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Coret 5.000 Data Pemilih
”Test seleksi PPK menggunakan sistem CAT adalah yang pertama kali dilakukan oleh KPU kabupaten Sukabumi. Ini untuk tranparansi dan penilaian kualitas. Sementara di KPU daerah lain untuk seleksi PPK belum menggunakan sistem CAT,” ungkapnya.
Dari 297 orang yang mengikuti seleksi nantinya hanya akan terpilih sebanyak 94 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan kabutuhan di seluruh PPK.