SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye caleg berupa poster yang dipaku di pohon masih terlihat banyak di sepanjang ruas jalan Waluran-Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Padahal larangan kampanye dengan memaku pohon kerap disosialisasikan.
Sebarang pemasangan bahan kampanye pada pohon terlihat di beberapa titik. Yakni di Desa Waluran, Waluran Mandiri, Mekarmukti, dan Caringinnunggal.
BACA JUGA: Banyak Pohon di Cimanggu Sukabumi Dipaku Poster Caleg, Apa Kata Panwascam?
"Poster, banner, atau baligo yang dipasang di pohon dengan memakai paku tidak diperbolehkan karena merusak pohon dan lingkungan,"kata Staf Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Panwascam Waluran, Dika Sumardi, kepada sukabumiupdate.com, Kamis, (22 /11 /2018).
Dika menjelaskan, bahan kampanye pada pohon dilarang dan aturannya tertera pada perda. Pihaknya pun merasa heran. Aturan tersebut sudah sering disosialisasikan.
BACA JUGA: Dipaku, Pohon Sepanjang Jalan Palabuhanratu jadi Sasaran APK Caleg
"Namun masih banyak timses atau relawan yang bandel masang dengan dipaku," ujarnya.
Rencananya, Panwascam Waluran akan menertibkan bahan-bahan kampanye tersebut. "Secepatnya kami akan kordinasi baik dengan polisi pamong praja juga pengurus partai atau timses untuk menertibkannya," imbuh Dika.