SUKABUMIUPDATE.com - Alat peraga Kampanye (APK) berupa pamlet dan banner caleg dipasang dengan cara dipaku pada pohon sepanjang jalan di daerah Palabuhanratu.
Pemasangan APK caleg yang dipaku pada pohon ini seperti di Jalan Raya Tenjoresmi-Citepus dan Jalan Raya cagar alam Tangkuban Perahu.
Warga Cikakak, Untung Saputra (30 tahun) mengungkapkan, selain mengganggu pandangan pengendara, pemasangan APK Caleg dengan cara tersebut sudah pasti merusak pohon.
"Miris banyak sekarang gambar gambar caleg dipaku di pohon padahalkan sudah ada aturannya kalau tidak salah dari KPU tidak boleh pasang APK di pohon apalagi di paku itu merusak pohon," ujar Untung kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/11/2018).
BACA JUGA: Ratusan Poster Caleg di Jalan Ujunggenteng Sukabumi Ditertibkan
Untung meminta pihak terkait diantaranya panitia pengawas pemilu (panwas) atau satpol PP bertindak, jangan seolah-olah tutup mata dengan kondisi tersebut. Pihak tersebut harus berindak karena sudah jelas ada peraturannya.
"Panwas atau anggota Satpol PP, kok gak bertindak ya seperti yang di Kota Sukabumi kemarin, saya lihat diberita APK caleg yang melanggar aturan diturunkan," pungkasnya.
Terpisah, anggota Satpol PP Kecamatan Palabuhanratu Yadi Supriadi mengatakan tindakan penertiban APK yang melanggar harus berdasarkan koordinasi dengan panwas. Menurut dia, peraturan yang sekarang berbeda dengan seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana Satpol PP selalu sinergis dengan panwas.
"Intinya ketika ada rekomendasi permintaan dari panwas baru bisa bertindak atau eksekusi. Kalau dulukan Satpol PP kecamatan termasuk anggota panwas, jadi tidak usah menunggu perintah. Sekarang harus ada surat dari mako dulu. Harus ada surat dari panwas juga. Sehubungan saat ini kita bukan anggota panwas ya tidak bisa berbuat banyak, silahkan konfirmasi ke panwas," pungkasnya.
BACA JUGA: Pemasangan APK Banyak Melanggar, Bawaslu Kota Sukabumi: Pencopotan APK Perlu Koordinasi
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto sudah mengingatkan kepada pihak terkait agar tidak memasang APK sembarangan apalagi dipaku di pohon.
Sejauh ini pihaknya sudah melakukan himbauan kepada setiap ketua DPC partai politik se-Kabupaten Sukabumi tentang pemasangan APK yang dilarang dipasang di tempat umum.
"Himbauan sudah kami sampaikan, koordinasi dan komunikasi sudah dengan Satpol PP untuk penertiban, kami hanya bisa merekomendasikan yang eksekusi Satpol PP. Ya kalau Satpol PP kabupaten sudah siap panwas langsung turun untuk tertibkan bahan kampanye dan apk yang terpasang melanggar aturan," pungkasnya.