SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Achmad Fahmi mengapreasi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang tidak netral dalam Pemilu 2019 mendatang. Namun Fahmi mengaku belum bisa bertindak karena laporannya belum diterima oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Oknum ASN berinisial BG pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi menurut Bawaslu terbukti tidak netral. BG terekam video mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu calon legislatif, DPRD Kota Sukabumi.
Menurut Fahmi, Pemkot Sukabumi belum bisa menentukan tindakan apa yang diberikan kepada ASN tersebut selama belum adanya surat rekomendasi dari Bawaslu. "Silahkan Bawaslu untuk mengirimkan surat kepada kita. Nanti kita akan terapkan aturan ASN nya. Kami belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu," ujar Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (20/11/2018).
BACA JUGA: Ajak Menangkan Caleg DPRD, Oknum ASN Kota Sukabumi Terbukti Tak Netral
ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi, kata Fahmi harus benar-benar netral. Meskipun makna netral tersebut harus dipahami subtansinya. "Kalau keberpihakan secara pribadi itu wajar saja, yang tidak boleh itu mengajak," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu sudah menyerahkan laporan temuan ini ke pihak Inspektorat Kota Sukabumi. Bawaslu bahkan menunggu surat tembusan terkait langkah yang sudah dilakukan inspektorat terhadap oknum ASN tersebut.