SUKABUMIUPDATE.com - Pemasangan bahan kampanye berupa poster Calon Legislatif (Caleg) dengan cara di paku di pohon masih marak terjadi di sepanjang Jalan Kabupaten ruas Cimanggu-Kalibunder. Diantaranya di Desa Cimanggu, Desa Sukamaju dan Desa Sukamanah, Kecamatan Cimanggu,Kabupaten Sukabumi.
"Kalau pemasangan bahan kampanye, seperti poster dengan dipaku di pohon secara aturan memang melanggar, tidak diperbolehkan karena merusak pohon dan lingkungan," kata Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwascam Cimanggu Sunandar kepada sukabumiupdate.com, di kantor Panwascam Cimanggu, Selasa (20/11/2018).
BACA JUGA: Dipaku, Pohon Sepanjang Jalan Palabuhanratu jadi Sasaran APK Caleg
Menurut dia, untuk penertiban harus melalui koordinasi dengan stakeholder lainnya. Panwascam tidak punya hak untuk mencopot banner atau poster tersebut, karena Panwascam memang bukan eksekutor. Nanti ada staf Panwascam Cimanggu bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkannya, setelah adanya koordinasi.
"Pemasangan bahan kampanye tersebut tidak ada koordinasi dari timses atau tim relawan, untuk pemasangan poster tersebut, kalau ada koordinasi pasti kami arahkan," pungkasnya.