SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciracap, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster serta baliho caleg di jalan Ujunggenteng tepatnya di Kampung Gempol, Desa Cikangkung hingga Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng, Kamis (8/11/2018).
APK caleg tersebut sebagian besar dipasang dengan cara dipaku di pohon. Setelah ditertibkan, APK tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Pemasangan spanduk, poster dan baliho yang tidak sesuai dengan regulasi akan ditertibkan dan dikembalikan pada pemiliknya. Tadi anggota Panwascam Ciracap, menertibkan poster yang dipasang di pohon dengan memakai paku," kata Divisi Penindakan dan Tindak Lanjut Panwascam Ciracap Mohamad Badrudin, kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Pemasangan APK Banyak Melanggar, Bawaslu Kota Sukabumi: Pencopotan APK Perlu Koordinasi
Sementara itu Panitia Pengawas Pemilu Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap Rini Risnawati mengatakan, penertiban dilakukan bersama panwas Desa Ujunggenteng dan Desa Gunungbatu. Total sekitar 112 poster di sepanjang jalan Surade-Ujunggenteng yang ditertibkan.
"Poster tersebut merupakan poster caleg kabupaten dan provinsi," pungkasnya.