SUKABUMIUPDATE.com - Badan pengawas pemilu umum (Bawaslu) Kota Sukabumi menyatakan saat ini pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg semakin marak.
Kebanyakan APK yang terpasang melanggar aturan karena tidak sesuai dengan prosedur. Diantaranya APK yang dipasang tidak melalui koordinasi dengan KPU.
"Bawaslu dengan KPU sepakat, APK yang terpasang melanggar karena tidak sesuai dengan prosedur. APK yang dipasang itu harus atas koordinasi dengan KPU dari apa yang difasilitasi atau di luar yang di fasilitas KPU," ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Ending Muhidin, kepada sukabumiupdate.com, Minggu (14/10/2018).
BACA JUGA: Poster Caleg Dipasang Menumpuk di Pohon Sepanjang Ciracap-Ujunggenteng Sukabumi
Meskipun demikian Bawaslu belum bisa mencopotkan APK yang dianggap melanggar tersebut karena harus didahului koordinasi dengan pihak terkait.
Ending mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi untuk membersihkan APK. Namun masih menunggu waktu dan kesiapan lainnya termasuk bertemu dengan pimpinan partai dan KPU.
"Pengennya secepatnya, cuma harus koordinasi dulu dengan berbagai pihak baik SatPol PP maupun Dishub. Kita reschedule karena beberapa peserta pemilu ada yang keberatan terkait pencopotan APK. Kita tunda dan hargai pendapat mereka kita berada di posisi tengah dulu," tukasnya.