SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Ade Dasep ZA, menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2019 sebesar 8,03 tidak terlalu berdampak baik jika status buruh atau pekerja masih outsourching (Kontrak).
UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2019 mendatang akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dari upah yang diterima para pekerja (buruh) saat ini. Dari UMK Sukabumi tahun 2018 sebesar Rp.2.583.556 menjadi Rp.2.791.015.
BACA JUGA: Pentingnya Tawassul Rutin Bagi Ade Dasep ZA Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi
”Kenaikan UMK ini kabar baik bagi buruh. Meskipun kenaikan tersebut relatif kecil. Namun, kenaikan UMK ini harus tetap disyukuri,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (4/11/2018).
Menurut anggota DPRD yang membidangi ketenagakerjaan tersebut, menilai naik atau tidak naik selama sitemnya karyawan kontrak atau sistem oursorching seperti yang sekarang terjadi, tidak akan terlalu berefek baik buat karyawan.
”Kenaikan UMK akan sangat nyata dirasakan oleh karyawan ketika sistem karyawan kontrak dan outsourching dihapus,” tegasnya.
BACA JUGA: Ngaret Beroperasi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Usul Tol Bocimi Digratiskan
Persoalan ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Sukabumi, kata Ade salah satunya terkait tuntutan kenaikan UMK dan kabar mengenai kenaikan UMK ini hampir dipastikan tahun 2019 mendatang.
"Intinya, dukungan pemeritah daerah dalam hal ini Bupati Sukabumi nyata. Tentunya, dilakukan dengan merealisasikan proses administrasi yang harus ditempuh secepat cepatnya,” tukasnya.