SUKABUMIUPDATE.com - Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi periode 2018-2023, yang direvisi namanya oleh KPU RI, yakin gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan dikabulkan. Meli Mulyana (58 tahun) salah satu calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang namanya direvisi menuturkan, keyakinannya mengacu pada perkara yang saat ini tengah berlangsung di PTUN Jakarta terkait gugatan untuk menolak hasil seleksi anggota KPU Provinsi Jawa Barat.
Kepada sukabumiupdate.com, Meli menunjukkan data dari screnshot dari www.sipp.ptun-jakarta.go.id, tertanggal Senin 01 Oktober 2018 yang isinya data umum perkara dimana PTUN menerima daftar gugatan perkara dari Syamsul Bahri Siregar dan kawan-kawan. Tergugatnya adalah produk KPU RI terkait proses pemilihan dan penetapan komisioner KPU Jawa Barat.
”Keyakinan itu, dasarnya berimbas kepada penetapan komisioner KPU Kabupaten dan Kota se Jawa Barat. Karena, logikanya, anggota KPU yang menjabat sekarang menjalani fit and propertest oleh anggota KPU Provinsi status jabatannya cacat hukum, kalau melihat kronologis KPU Provinsi,” ujar Meli kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/11/2018) malam.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Masih Kekurangan Kotak Suara
Meli menyebut status dasar hukum jabatan komisioner KPU Provinsi Jawa Barat yang bodong juga berpengaruh terhadap keputusan-keputusannya. Seharusnya seluruh keputusan, termasuk penggunaan anggaran negara batal demi hukum.
"KPU RI yang harus mempertanggungjawabkan uang negara yang dikeluarkan," katanya.
Meli menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, PTUN bakal mengabulkan gugatan para calon anggota dari 14 Kabupaten dan Kota se Jawa Barat. Karena dirasa pelanggaran yang dilakukan KPU RI itu lebih parah ke calon anggota KPU Kabupaten dan Kota dibandingkan ke KPU Provinsi Jawa Barat.
”Bukan kami berambisi. Namun, bagaimana penyelangaraan pemilu akan berjalan dengan baik, jika seleksi penyelenggaranya dilakukan dengan cara yang tidak baik,” tukasnya.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Terima Ribuan Kotak dan Bilik Suara Pemilu 2019
Meli kembali menginformasikan isi dari data umum gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta tentang seleksi dan penetapan calon komisioner KPU Provinsi Jawa Barat. Data umum perkara menyebutkan penggugat meminta PTUN menyatakan Keputusan KPU RI Nomor : 1110/PP. 06-Kpt/05/KPU/IX/2018 batal atau tidak sah.
Jika gugatan ini diterima, KPU RI disebut wajib melaksanakan tahapan seleksi fit and proper test ke 16 peserta seleksi yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023.
Penggugat juga meminta PTUN menghukum tergugat untuk membayar denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milliar rupiah). Lalu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.