SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menerima sebanyak 1.156 laporan pemilih tidak memenuhi syarat selama dibukanya Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) mulai 1 hingga 28 Oktober 2018.
Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin Kahar mengatakan laporan tersebut tersebar di seluruh posko GMHP yang ada di Kota Sukabumi. Baik di tiap kelurahan, kecamatan hingga dinas kependudukan.
"Kalau selama GMPH ada 2.496 laporan, diantaranya 1.038 pemilih baru, 302 perbaikan data pemilih, dan 1.156 pemilih tak memenuhi syarat. Bahkan ada 63 laporan melalui aplikasi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (31/10/2018).
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Masih Kekurangan Kotak Suara
Menurut Harlan, pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari berbagai hal. Mulai dari pidah domisili, meninggal dunia, dan pindah status.
"Banyak hal terkait pemilih TMS (Tak memenuhi syarat) ini," paparnya.
Hasil laporan pasca GMHP tersebut, kata Harlan, akan disusun dalam rangka penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) dan rencananya akan diplenokan di setiap tingkatan.
BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Pantau Posko GMHP
"Akan diplenokan di tingkat PPS pada 3 November dan PPK 5 November 2018" ungkapnya.
Harlan mengaku, untuk tingkat KPU Kota Sukabumi masih belum ditentukan tanggalnya. Namun besar kemungkinan sekitar 9-11 November. "Belum bisa ditentukan tapi kemungkinan tanggal tersebut (9-11 November)," tandasnya.