SUKABUMIUPDATE.com - Badan pengawas pemilu umum (Bawaslu) Kota Sukabumi mengaku sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanyakan alasan belum dikeluarkannya Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol). Bawaslu juga meminta KPU untuk merilis jumlah parpol yang sudah memenuhi aturan dalam pemasangan APK.
"Kami sudah melayangkan surat terkait APK yang difasilitasi oleh KPU. Bahkan meminta untuk merilis Parpol yang sudah memenuhi aturan dalam pemasangan APK," ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/10/2018).
Ending mengaku, walaupun sampai saat ini KPU belum menyampaikan jawaban atas surat tersebut, namun sudah ada informasi terkait parpol yang melanggar aturan kampanye.
BACA JUGA: Ketua KPU Kota Sukabumi Sebut Semua APK Terpasang di Jalan Melanggar Aturan
"Saya tahu bahwa belum ada satu partai pun yang melaksanakan apa yang seharusnya mereka lakukan terkait dengan pemasangan APK," ucapnya.
Menurut Ending, seharusnya APK parpol yang difasilitasi KPU sudah dipasang sejak 23 September 2018 lalu, atau pada masa kampanye dimulai.
Sementara itu, ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami mengaku APK yang difasilitasi oleh KPU waktunya belum ditentukan pastinya. Karena masih menunggu desain dari parpol belum semuanya.
BACA JUGA: Pemasangan APK Banyak Melanggar, Bawaslu Kota Sukabumi: Pencopotan APK Perlu Koordinasi
"Mekanismenya pun harus lelang, berarti kita butuh waktu namun yang pasti secepatnya kita akan penuhi," tuturnya.
Kalaupun marak APK yang terpasang melanggar aturan, untuk menindak itu ranahnya Bawaslu. Sedangkan KPU hanya menginformasikan aturan saja.
"Adapun KPU diberi peringatan oleh Bawaslu maka kewajiban KPU adalah mengirim surat ke parpol tentang hal tersebut," singkatnya.