SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengaku sudah mengirim surat imbauan kepada partai politik terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2019. Surat tersebut juga sudah dikirim ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi sebagai tembusan. Artinya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan penertiban APK yang dianggap tak sesuai dengan aturan.
"Alhamdulillah kemarin kita bersilaturahmi dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi membahas terkait kesepakatan untuk penertiban. Tapi disini kita juga kemarin ketika ada acara KPU sudah komunikasi dengan partai politik soal APK yang melanggar. Apalagi yang dipasang di pohon," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Kamis (18/10/2018) di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Ketua KPU Kota Sukabumi Sebut Semua APK Terpasang di Jalan Melanggar Aturan
Teguh menambahkan, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan penertiban APK yang melanggar. Kewenangan penertiban, kata Teguh, ada di Satpol PP untuk selanjutnya dilakukan penindakan. Pihaknya masih melakukan komunikasi dengan KPU dan Satpol PP untuk menentukan waktu dalam melakukan penertiban APK.
"Kemarin berdasarkan temuan dengan KPU, jadi sesuai dengan desain yang diberikan dari partai. Kami juga masih menunggu hasil pertemuan kemarin dengan Satpol PP. Akan sesuai dengan rujukan dari Satpol PP juga nantinya. Lalu dengan KPU juga akan dibahas lagi supaya ada kesepahaman terkait aturan APK ini," lanjutnya.
BACA JUGA: Pemasangan APK Banyak Melanggar, Bawaslu Kota Sukabumi: Pencopotan APK Perlu Koordinasi
Teguh mengimbau kepada partai politik maupun calon peserta Pemilu 2019 bersama-sama menjunjung tinggi aturan kampanye. Baik aturan PKPU maupun aturan yang ditetapkan Bawaslu demi terciptanya Pemilu 2019 yang aman, damai, berkualitas dan berintegritas
"Sehingga Pemilu 2019 ini bisa bersama-sama kita jadikan pemilu yang sukses terselenggara," tandas Teguh.