SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Sri Utami mengaku belum ada satu pun partai politik yang melaporkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Semua APK yang terpasang saat ini melanggar.
"Belum ada laporan atau pemberitahuan dari parpol mengenai pemasangan APK ke KPU yang dibuat oleh mereka," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/10/2018).
Yang sekarang marak apk terpasang itu, kata perempuan yang sering di panggil Tami ini, seharusnya dibuat oleh parpol bukan per orang. Karena peserta pemilu itu adalah parpol.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Catat Ratusan Pemilih Tak Penuhi Syarat
"Kemudian untuk desain yang dibuat parpol boleh mencantumkan foto caleg sesuai daerah pemilihan masing-masing," ucapnya.
Sementara apk yang difasilitasi oleh KPU waktunya belum ditentukan. Karena masih menunggu desain dari parpol. "Mekanismenya pun kan harus lelang berarti kita butuh waktu namun yang pasti secepatnya kita akan penuhi," paparnya.
Oleh karena itu, Tami mengingatkan setiap parpol memasang APK sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Di mana, dalam setiap APK tersebut hanya diperbolehkan memuat nomor urut partai, lambang, visi misi dan program, serta foto tokoh atau pengurus partai.
BACA JUGA: Jadi Ketua KPU, Sri Utami Sebut Keterwakilan Perempuan Adalah Unggulan
"Kalau tokoh yang melekat dalam partai tersebut diperbolehkan. Tapi terkait nama calegnya tak ada," terangnya.
Bahkan terkait ukuran dan desain gambar pun terdapat aturannya, tambah Tami Selain itu, desainnya pun harus diserahkan ke KPU terlebih dahulu.
"Jadi tidak boleh membuat baliho ataupun spanduk melebihi yang telah ditentukan oleh KPU. Pasalnya, sama seperti Pilkada KPU pun membuatkan baliho dan spanduk bagi peserta pemilu. Dalam hal ini ialah partai itu sendiri," tegasnya.
BACA JUGA: Jadi Ketua KPU, Sri Utami Sebut Keterwakilan Perempuan Adalah Unggulan
Adapun jumlah APK yang akan dibuatkan jumlah spanduk 16 buah kemudian dalam desain memuat lambang, nama dan no urut parpol, kedua memuat visi, misi dan program parpol, ketiga foto pengurus parpol dan terakhir foto tokoh yang melekat pada citra diri parpol.
"Partai sendiri, hanya boleh menambah 5 baliho dan 10 spanduk di setiap kelurahan. Desainnya pun harus sesuai dengan yang telah diserahkan ke KPU. Jadi tidak boleh melebihi yang ditentukan dalam aturan," tandasnya.