SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi Wandi Ruswandi menyatakan tak ada mahar yang diminta kepada para Bacaleg, seperti yang dituduhkan Hamzah Gurnita.
Hamzah Gunita menyebutkan bahwa Ketua DPC Hanura meminta uang Rp 20 juta kepada para Bacaleg. Dan ketika namanya tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), Hamzah Gunita menuding hal itu terjadi karena dirinya tak memberikan uang kepada ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi.
Soal tudingan tersebut, Wandi menegaskan itu berita bohong. Wandi pun mempersilahkan untuk mengecek dan membuktikan ke calon bacaleg yang yang sudah mendaftar di DPC Partai Hanura kemudian tidak lolos alias tidak masuk DCS.
BACA JUGA: Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi Direposisi, Begini Nasib Hamzah Gurnita
"Kalau ada bacaleg yang tidak masuk gara-gara dipinta mahar itu jelas berita hoax. Berarti bacaleg yang hari ini masuk DCS semua bayar mahar dong ke DPC. Silahkan dicek satu persatu sebanyak 50 bacaleg," tegas wandi.
Wandi menegaskan kalau ada bacaleg yang tidak masuk DCS berarti ada kelengkapan administrasi yang tidak bisa dipenuhi pada saat pemberkasan atau masa perbaikan.
"Disini membuktikan bahwa Tim Seleksi Pencalegan (TSP) benar benar bekerja secara selektif dalam menentukan bacaleg yang akan pertarung pada pesta demokrasi nanti," pungkasnya.
Dalam penjaringan bacaleg pun jelas Partai Hanura berpegang teguh kepada PO yang menjadi dasar. Dan dalam PO tersebut semuanya diatur dengan jelas dari mulai penjaringan Baceleg sampai menetapkan bakal calon diinternal Partai Hanura. TSP dan semuanya berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua organisasi, Kaderisasi, keanggotaan dan ketua bapilu," tuturnya.
"Jadi tidak bisa ketua DPC secara serta merta melakukan dan memutuskan sendiri," jelas Wandi.
Selain itu, Wandi menegaskan kalau Hamzah Gurnita bukan lagi Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi. Hal itu berdasarkan surat keputusan DPP partai Hanura, No : Skep/902/DPP -Hanura/VII/2018 yang menjelaskan bahwa kini Sekretaris DPC Partai Hanura itu Irvan Suhendra atau biasa di sapa Dena Aconk.
BACA JUGA: Soal Tak Masuk DCS, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi: Mencoret Nama Bacaleg Itu Hak Partai
Wandi menuturkan, Partai Hanura ini memiliki AD/ ART dan PO yang jelas karena itu sebagai kader Partai Hanura di daerah tidak bisa jalan atas kemauan sendiri. "Sebagai kader tentunya harus dan wajib mematuhi dan menjalankan amanat organisasi," imbuhnya.
Menurut Wandi, Partai hanura dibawah pimpinan Oesman Sapta sebagai ketua umum DPP tidak pernah mengintervensi DPD dan DPC. Sebab Oesman Sapta seorang pemimpin yang sangat arif, bijak dan seorang negarawan yang sangat dihormati juga bukan seorang diktator yang suka mengintervensi ke bawah.
"Bahkan beliau selalu memberikan ruang kepada DPD dan DPC untuk berjalan dan bekerja sesuai aturan dan mekanisme partai. Jadi tidak ada itu istilah mandat yang mengatasnamakan DPP atau DPD apalagi untuk menentukan pencalegan di daerah, beliau menyerahkan sepenuhnya kepada DPD dan DPC," bebernya.