SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyatakan mencoret nama atau menarik Bacaleg merupakan kewenangan partai politik (Parpol). Maka dari itu, ketika tidak ada nama sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita dalam Daftar Calon Sementara (DCS) itu berada pada ranah Parpol.
"Kami hanya menerima ajuan dari parpol sesuai SK 876 dan SK 96, kedua SK tersebut merupakan juknis tentang pencalonan. Jadi itu kewenangan partai, sebelum DCS ditetapkan," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi kepada sukabumiupdate.com, melalu sambungan telepon, Senin (13/8/2018).
Lebih lanjut, Dede mengungkapkan, dalam pengajuan Bacaleg nama Hamzah Gurnita tercantum di KPU. Akan tetapi pada perbaikan tanggal 14 sampai 31 juli sebelum DCS ditetapkan nama Hamzah Gurnita memang tidak ada.
"Itu pertimbangan partai politik dan ditarik oleh partai mungkin diganti namanya. Selama itu diatur dalam ketentuan ya sah-sah saja. Jadi intinya hak prerogatif partai. Itu bukan wilayah KPU termasuk tudingan money politik," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita geram karena namanya tidak ada dalam DCS Bacaleg Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang di keluarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Tak Masuk DCS, Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi Sebut Masalah Uang
Hamzah menuding tidak masuk namanya dalam DCS akibat ulah oknum ketua DPC yang berawal dari persoalan uang.
"Ini jelas oknum ketua DPC yang bermain, karena saya tidak membayar makanya tiba-tiba nama saya dicoret. Nama saya tidak masuk di DCS mungkin karena saya tidak membayar sejumlah uang yang diminta oleh ketua DPC karena sebelumnya ada caleg yang dimintai uang Rp 20 juta oleh oknum ketua DPC ini, sudah tidak benar ketua seperti ini bagaimana partai bisa besar," bebernya.