SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi menuturkan, dari 16 partai politik (parpol) baru tujuh parpol yang mengkonfirmasi terkait waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke kantor KPU Kabupaten Sukabumi. Pendaftaran Bacaleg sendiri dibuka dari tanggal 4 Juli.
BACA JUGA: Jelang Pileg 2019, Panwaslu Kota Sukabumi Imbau Parpol Tak Calonkan Kader Terlibat Korupsi
"Pengajuan bacalegnya yaitu, partai Perindo, Demokrat, PKS, PAN, NASDEM, PSI dan GOLKAR, tinggal sembilan partai lagi. Kita masih tunggu partai lain untuk konfirmasi agar waktunya tidak bersamaan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (10/7/2018).
Dede menuturkan, terdapat dua syarat verifikasi administrasi, yaitu pengajuan bacaleg dan syarat caleg itu sendiri. Sementara untuk Bacaleg harus selesai tanggal 17 juli 2018, sedangkan syarat calon itu sendiri ada masa perbaikan.
"Adapun tes yang dilakukan untuk calegnya yaitu tes kesehatan jasmani, tes rohani dan tes Narkoba. Tes kesehatan awalnya hanya bisa dilakukan di RS terakreditasi, namun ada surat edaran dari KPU RI yang meringankan yaitu bagi bacaleg bisa di Rumah Sakit Umum Daerah," pungkasnya.