SUKABUMUPDATE.com - Menjelang pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengimbau seluruh partai politik (parpol) di Kota Sukabumi tidak menyalonkan kader yang pernah terlibat korupsi.
"Pendaftaran Bacaleg yang berlangsung pada 4-17 Juli 2018 ini, kami mengimbau agar tidak menyalonkan kader yang pernah terlibat korupsi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (10/7/2018).
Amin menegaskan, seluruh parpol di Indonesia telah menandatangani fakta integritas, dimana isi fakta integritas tersebut ialah terkait mantan napi korupsi, bandar narkoba, teroris dan kejahatan seksual.
"Jadi poin pentingnya ialah tidak menyalonkan mantan napi korupsi, bandar narkoba, teroris dan kejahatan seksual dengan harapan parlemen tidak diisi orang bermasalah," tuturnya.
BACA JUGA: Ini Dua Temuan Panwaslu Kota Sukabumi Saat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar
Menurut Aminuddin, secara undang-undang hal tersebut tidak melarangnya, namun ini sebuah imbauan moral.
"Jadi ini merupakan imbauan moral bagi semua parpol dan caleg," tandasnya.