SUKABUMIUPDATE.com - Isu pasar pelita memang masih menjadi isu seksi dalam Pilkada 2018 kali ini. Tentu saja masalah ini, tidak terlepas dari kegagalan dalam pembangunannya. Sorotan pun begitu deras kepada pimpinan daerah baik wali kota maupun wakil walikota sebagai pemangku kebijakan dalam pemutusan pasar pelita dari renovasi menjadi BOT.
Begitu juga, banyak masyarakat yang mempertanyakan seperti apa peran Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dalam hal pembangunan pasar pelita.
Hanafie zain selaku ketua TKKSD saat itu yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi pun akhirnya blak-blakan atas peran dirinya.
BACA JUGA: Jelang Pilgub 2018, PPK Simpenan Sukabumi Matangkan Kesiapan PPS
Di dalam keputusan wali kota 43 tahun 2013, Hanafie mengingatkan Sekda itu berfungsi juga sebagai Ketua TKKSD. Adapun tugas dari TKKSD adalah sebagai unsur staf yang membantu pengarah dalam hal itu pimpinan atau wali kota.
"Tugas pokok dari TKKSD adalah mengkoordinasikan dan merencanakan persiapan koordinasi kerjasama antar daerah. Kemudian yang kedua memberikan masukan kepada pengarah (Pimpinan) apabila terjadi sesuatu hal-hal yang diinginkan oleh pimpinan berkaitan dengan naskah perjanjian atau lain-lain," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Selain itu, kata Hanafie TKKSD itu melakukan monitoring dan penerimaan laporan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama tadi.
"Intinya unsur staf TKKSD yang membantu pimpinan dalam menyiapkan dokumen dokumen yang sudah menjadi keputusan dan tidak mempunyai kewenangan di dalam mengambil satu kebijakan," ucapnya0
Sementara untuk penghapusan aset, tambah Hanafie ada juga Permendagri yang mengatur berkaitan dengan penghapusan aset. Sedangkan tugas pokok Sekda hanya sebagai pengelola barang dan aset aset itu diadministrasikan.
"Mengadministrasikan barang sehingga semua terinvetarisasi, kemudian yang apa menjadi keinginan pimpinan kita berikan input data berkaitan apa yang menjadi satu kebijakan," katanya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Distribusikan Logistik Pilgub Jabar Tahap Pertama
Di dalam penghapusan aset itu kuncinya ada didalam keputusan pimpinan. Sebab keputusan penghapusan aset itu, bukan ranahnya pengelolaan barang tapi pimpinan.
"Jadi semua kebijakan itu ada di ranah yang lain. Sekda tidak itu tidak mempunyai kewenangan di dalam mengambil satu kebijakan. Penghapusan barang itu, ada prosedur dan mekanismenya, setelah persetujuan pimpinan dan ditandatangani," tuturnya.
Hanafie mengaku, ada bantuan pengelolaan pasar pada 2015 dari APBD yang sudah di sahkan, salah satu kegiatan di dalam APBD itu adalah melakukan renovasi pasar yang anggaranya sudah tersedia.
BACA JUGA: Jika Menang Pilwalkot Sukabumi, Ijabah Langsung Terapkan Tukin
"APBD bantuan itu dari Gubernur Jawa Barat sebesar 32 Miliar. Di dalam perencanaannya itu tentu kita menyiapkan dokumen perencanaan seperti, rencana desain dan lain sebagainya," jelasnya.
Lanjutnya, di dalam desain itu sudah menghitung pasar akan menjadi sangat presentatip dan menjadi pasar tradisional tapi moderen. Dilengkapi dengan blower, tangga berjalan, sayap kiri dan kanan untuk menampung para pedagang kaki lima (PKL). Namun, didalam perjalanan pimpinan merubah dari renovasi menjadi BOT artinya kerjasama dengan Swasta.
BACA JUGA: Debat Publik Pilwalkot Sukabumi Dibatalkan, Andri: Kami Turut Prihatin
"Jadi keputusan BOT dilakukan melalui perjanjian kerjasama. Nah TKKSD hanya menyipakan dokumen-dokumen dan Menurut saya tugas kami sudah dilakukan dengan benar. Apalagi di dalam perjalanan administrasi keunangan selalu diperiksa oleh BPK dan Alhamdulillah setiap tahun tidak ada persoalan yang mendasar berkaitan dengan tupoksi yang kita lakukan," jelasnya.
Hanafie menegaskan kembali, ini bukan pembelaan terhadap dirinya. Namun isu berkaitan dengan pasar pelita kepada TKKSD ini seperti itu mekanismenya. "Tidak ada unsur pembelaan, tugas pokok kita demikian adanya," pungkasnya.